KPU Tetap Coret Bacaleg Koruptor: Kami Tak Bisa Tunggu Putusan MA

31 Juli 2018 15:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU akhirnya mencoret 5 bakal caleg DPR RI yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Keputusan itu diambil di tengah proses uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan koruptor menjadi caleg, masih berlangsung di MA.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai menyikapi pendaftaran bacaleg koruptor dengan menunggu putusan MA, sementara tahapan pencalegan harus terus berjalan.
“KPU tidak bisa berandai-andai. KPU tetap bekerja terus, bekerja sesuai dengan jadwal tahapan program yang sudah ditentukan. Bahwa kita menghormati ada upaya-upaya hukum untuk pengujian PKPU tentu saja kita hormati," kata Wahyu Setiawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
"Kami terus bekerja sesuai dengan tahapan dan tidak bisa menunggu sampai dengan putusan pengujian itu terjadi,” imbuhnya.
Yang jelas, kata Wahyu, KPU akan menjalankan apapun yang diperintahkan oleh MA terkait putusan tersebut. Namun perlu dipelajari apakah putusan yang nanti keluar itu berlaku surut atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Sebagai contoh, putusan MK terkait dengan pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Itu kan dalam amar putusan dijelaskan bahwa apabila ada pengurus partai politik yang mencalonkan diri jadi anggota DPD, maka diwajibkan melengkapi persyaratan berupa surat pernyataan pengunduran diri,” paparnya.
“Nah, kita lihat, kita tidak bisa berandai-andai (apakah bacaleg mantan koruptor itu diproses kembali atau tidak, tergantung) bagaimana putusan pengujian PKPU oleh MA,” tuturnya.
Wahyu juga memastikan uji materi PKPU 20/2018 itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu. KPU, kata dia, akan tetap bekerja sesuai tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.
“Artinya apabila ada bakal calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh parpol tidak sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ya artinya bacaleg itu tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT