Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPU Tetap Izinkan Warga Belum Punya e-KTP Nyoblos Pakai KK di 2024
26 Juli 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Masih ada masyarakat Indonesia yang memiliki KTP elektronik (e-KTP). Lantas, bagaimana sampai nanti waktu pencoblosan Pemilu 2024 tiba, ia masih belum punya e-KTP?
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Ketua KPU Hasyim Asyari punya penjelasan. Katanya, orang tersebut tetap bisa memilih.
“Ya dalam pemutakhiran daftar pemilih kemarin dan dalam penyusunan daftar pemilih yang kita gunakan itu (pakai kartu keluarga), kalau belum terbit e-KTP,” kata Hasyim kepada wartawan usai melantik 25 KPU kabupaten/kota di lima provinsi di halaman Gedung KPU, Jakarta, Rabu (26/7).
Meski demikian ia mengakui sampai saat ini belum ada landasan peraturan KPU terkait hal tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri agar bisa menyelesaikan secepatnya persoalan e-KTP sebelum pemungutan suara.
“Ketika pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang kita gunakan adalah alat buktinya kartu keluarga. Tapi kan menuju 14 Februari warga kita yang akan 17 tahun banyak dan waktunya secara bertahap. Itu nanti pemerintah segera menerbitkan KTP (elektronik),” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah kerja sama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan,” tutup dia.
Aturan dan Potensi Kerawanan
Sebelumnya, sebanyak 4 juta lebih daftar pemilih masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU. Namun, 4 juta lebih data pemilih tersebut menurut hasil pencermatan Bawaslu adalah warga yang belum memiliki e-KTP.
Sementara dalam Pasal 348 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, syarat menjadi pemilih adalah memiliki e-KTP.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan seharusnya ada peraturan yang mengatur bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik namun pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun.
Titi mengatakan wacana KPU yang akan menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti dokumen KTP elektronik saat hari pemungutan suara dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Aturan KPU bisa saja dimaknai juga berlaku bagi semua pemilih yang ada di DPT, namun belum atau tidak mempunyai KTP-el maka bisa menggunakan KK. Kalau seperti itu, maka bisa bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan MK,” kata Titi saat dihubungi pada Kamis, (13/7).
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. menyebut KTP elektronik dan KK berbeda. KK tidak bisa digunakan sebagai syarat memilih. Selain itu, Lolly juga memandang ada potensi kerawanan penyalahgunaan pemilih bila menggunakan KK.
“KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak. Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya?,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
“Gimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan? artinya bagi Bawaslu, bisa jadi KPU kemudian dalam PKPU penghitungannya nanti akan mengeluarkan, membolehkan pakai KK berkaca dari 2019, tapi bagi Bawaslu, ini kerawanan,” tandasnya