KPU Tetap Pakai Sirekap untuk Pilkada: Ada Perbaikan, Akan Konsultasi ke DPR

12 Juli 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat. Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat. Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, meskipun sebelumnya banyak ditemukan masalah.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan aplikasi tersebut dengan berbagai perbaikan dan opsi.
"Ya sedang kita siapkan semua dengan beberapa opsi, yang pasti ada perbaikan yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama di teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode Pilkada ini. Nanti akan kita bahas," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsilon memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
"Insyaallah [Sirekap] kita pakai dengan catatan yang sudah-sudah, mana yang harus kita perbaiki dan seterusnya. Secara teknis belum kita bahas detail, karena kita masih menyiapkan berapa PKPU dan aturan-aturan yang lain," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Meskipun terdapat berbagai kendala, Afifuddin menuturkan semangat KPU untuk tetap menggunakan Sirekap adalah demi peningkatan efisiensi dan transparansi proses rekapitulasi suara.
"Tapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan [Sirekap] dengan beberapa perbaikan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai," tandas dia.