KPU Tetapkan 152 Anggota DPD Terpilih 2024-2029

25 Agustus 2024 19:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPU RI menetapkan 152 anggota DPD RI atau senator terpilih untuk menjabat selama periode tahun 2024 hingga 2029. Ini merupakan jumlah terbaru dari jajaran anggota DPD.
ADVERTISEMENT
Sebab, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi. Masing-masing provinsi dipilih 4 caleg dengan suara terbanyak yang lolos jadi anggota DPD.
"Memutuskan dan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan calon terpilih dan calon pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum 2024," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI pada Minggu (25/8).
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," lanjut dia.
Berikut nama lengkap anggota DPD 2024-2029: