Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR 2024-2029, Berikut Daftarnya
25 Agustus 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PDIP memperoleh 110 kursi dan menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak untuk duduk di kursi DPR RI. Hal itu didasarkan atas hasil rekapitulasi yang dilakukan di 84 Dapil yang tersebar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di posisi kedua, terdapat Golkar dengan perolehan 102 kursi kemudian disusul Gerindra dengan perolehan 86 kursi. Sementara itu, tiga partai yang tergabung ke dalam Koalisi Perubahan pada Pilpres lalu yakni NasDem, PKB, dan PKS berada di berada di posisi keempat hingga keenam. Adapun posisi ketujuh dan kedelapan ditempati oleh PAN dan Demokrat.
"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, diiringi ketukan palu dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI pada Minggu (25/8).
"Menetapkan rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 25 Agustus 2024," lanjut Afif.
ADVERTISEMENT
"Jumlah perolehan kursi setiap partai politik sebagaimana dibacakan dengan ini kita tetapkan," sambung Afif diiringi ketukan palu.
Berikut perolehan kursi dan suara partai politik yang lolos DPR:
1. PKB: 68 (11,72 persen)
2. Gerindra: 86 (14,83 persen)
3. PDIP: 110 (18,97 persen)
4. Golkar: 102 (17,59 persen)
5. NasDem: 69 (11,90 persen)
6. PKS: 53 (9,14 persen)
7. PAN: 48 (8,28 persen)
8. Demokrat: 44 (7,59 persen)
Berikut nama 580 anggota DPR periode 2024-2029:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Bengkulu
8.Lampung
9. Kepulauan Babel
10.Kepulauan Riau
11. Banten
12. Jakarta
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. Yogyakarta
16. Jawa Timur
17. Bali
18. NTB
19. NTT
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Tengah
22. Kalimantan Selatan
ADVERTISEMENT
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
25. Sulawesi Utara
26. Sulawesi Tengah
27. Sulawesi Selatan
28. Sulawesi Tenggara
29. Gorontalo
30. Sulawesi Barat
31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua
34. Papua Barat
35. Papua Selatan
36. Papua Tengah
37. Papua Pegunungan
38. Papua Barat Daya