KPU Tetapkan 700 Bakal Calon Anggota DPD Penuhi Syarat Dukungan

30 April 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU telah merampungkan verifikasi syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD RI. 700 orang ditetapkan memenuhi syarat dukungan pemilihan tersebut, sebagai modal awal untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.
ADVERTISEMENT
"Bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran yaitu sebanyak 700 orang," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4).
Dalam rincian KPU, sebanyak 561 bakal calon anggota DPD berjenis kelamin laki-laki dan 139 lainnya perempuan. Bakal calon anggota DPD tertinggi ada di Jawa Barat yakni 55 orang dan terendah di DIY sebanyak 9 orang.
Sebanyak tiga provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPD. Adapun tiga Provinsi, yakni Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Selain itu, Idham juga menjelaskan terkait mekanisme pencalonan bakal calon anggota DPD. Untuk bakal calon anggota DPD pendaftaran dilakukan ke KPU Provinsi.
Nantinya, setelah terdaftar, para calon anggota DPD tersebut harus menyertakan lagi syarat lainnya dan kembali melakukan verifikasi. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Bakal Calon DPR RI
Sementara itu, untuk pengajuan bakal calon legislatif DPR RI dilakukan ke kantor KPU RI.
“Untuk pengajuan daftar calon DPR RI partai politik tingkat pusat, sudah kami sampaikan melalui beberapa surat dinas bahwa pengajuan itu akan disampaikan atau diserahkan ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat,” tuturnya.
Setelah dilakukan pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi sebelum ditetapkan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
“Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan DCT mulai 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan Penetapan DCT akan dilakukan 4 Oktober-3 November,” ujar dia.
“Kami akan melakukan pengumuman DCT pada 4 November 2023. Jadi, tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” tutup dia.
ADVERTISEMENT