Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPU Tetapkan DPS Pemilu 2019 Sebanyak 185.639.674 Orang
12 Juli 2018 17:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rapat pleno membahas Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan keputusan rapat telah menetapkan sebanyak 185.639.674 pemilih sementara.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian tadi sudah ditetapkan jumlah pemilih untuk pemilu 2019. DPS kita sebesar 185.639.674 pemilih. Dengan jumlah TPS 801.838 TPS, dan ini setelah DPS ditetapkan kami melakukan tahapan perbaikan,” ujar Viruan di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).
KPU sempat menunda rapat pleno penetapan lantaran belum masuknya DPS dari KPU Provinsi Papua. Namun, kata Viryan, saat ini kendala tersebut telah dituntaskan.
“Perubahan DPS ini dilakukan karena pada tanggal 23 Juni kemarin yang kita tetapkan belum 514 kabupaten/kota. Masih kurang 4 Kabupaten/kota, di Provinsi Papua,” terangnya.
Setelah DPS, KPU akan memverifikasi data pemilih itu untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Agustus mendatang. DPT itulah yang dijadikan data pemilih final untuk Pemilu serentak 2019.
ADVERTISEMENT
“Tahapan penyusunan DPS, setelah penyusunan DPSHP (Daftar Pemlih Sementara Hasil Perbaikan) akan dilanjutkan dengan kegiatan menetapkan DPT pada bulan Agustus,” ujarnya.
Lebih lanjut Viryan mengatakan, KPU akan memastikan tidak akan terjadi duplikasi data DPT dalam negeri dengan pemilih warga Indonesia yang memilih di luar negeri.
Melalui program Sidalih (sistem informasi daftar pemilih), Viryan menyebut laporan jumlah pemilih yang memilih di luar negeri akan lebih awal masuk ke data KPU karena mengguanakan sistem early vote.
“Kita akan sinkronkan melalui Sidalih. Jadi pemilih di luar negeri dengan pemilih di dalam negeri terkait dengan potensi kegandaan,” tandasnya.