KPU Tetapkan DPT Pilgub Jakarta 8.214.007 Orang dan 14.835 TPS

22 September 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan sebanyak 8.214.0007 orang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka, Minggu (22/9).
ADVERTISEMENT
"KPU Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat Provinsi DKI Jakarta untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata membacakan berita acara di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
Wahyu menjelaskan, sejumlah warga yang masuk DPT itu tersebar di 14.835 tempat pemilihan suara (TPS) yang berada di 44 kecamatan dan 267 kelurahan.
"Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat Provinsi DKI Jakarta," ucap dia.
Berikut rincian DPT di masing-masing wilayah:
1. Kepulauan Seribu: 20.908
2. Jakarta Pusat: 813.721
3. Jakarta Utara: 1.345.815
4. Jakarta Barat: 1.909.774
5. Jakarta Selatan: 1.748.961
ADVERTISEMENT
6. Jakarta Timur: 2.374.828