KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Besok Malam

13 Desember 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asyari jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asyari jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Perppu Pemilu salah satunya membahas soal pengundian nomor urut parpol Peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengundian nomor urut parpol akan dilakukan Rabu (14/12) malam.
ADVERTISEMENT
"Untuk penetapan partai (peserta Pemilu) siang dan untuk nomor urut tanggal 14 Desember 2022 malam, ya, sekitar pukul 19.00 WIB kita mulai," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/12).
Sementara di pagi harinya, KPU akan menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu yang akan disampaikan Kemendagri dan Kemlu untuk data pemilih luar negeri.
Untuk sistem pengundian nomor urut peserta pemilu, Hasyim mengatakan parpol parlemen memiliki dua opsi. Yaitu bisa menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya atau menyerahkan kepada KPU untuk diundi bersama partai yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) pada pemilu sebelumnya dan partai baru.
“Yang diundi itu yang mana? Yaitu nomor yang peserta Pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi atau nomor-nomor yang belum digunakan oleh Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR dan tetap menggunakan nomor itu,” jelas Hasyim.
ADVERTISEMENT
“Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI itu dilakukan pengundian, demikian juga partai baru,” tambahnya.
Karena Perppu Pemilu sudah disahkan, Hasyim menyebut KPU sudah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) agar substansi atau materi PKPU sesuai dengan yang sudah ditetapkan di Perppu.
“Kami matangkan lagi kemarin dengan Kemenkumham yang punya wewenang untuk mengundangkan Peraturan KPU. Insyaallah hari ini bisa diundangkan,” bebernya.
KPU akan mengundang perwakilan parpol untuk hadir saat pengundian nomor urut, baik parpol parlemen, parpol nonparlemen, dan partai baru.
“Untuk yang pengundian kita rencananya masing-masing parpol 10, ya. Kalau untuk parpol yang untuk nomor urut, berarti parpol yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual yaitu parpol yang punya kursi di DPR itu juga kita undang. Karena pengundian nomor urut melibatkan teman-teman parpol di DPR juga,” tandasnya.
Infografik Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Foto: kumparan