KPU Tetapkan Pongrekun-Kun Lolos Pilgub Jakarta meski Ada Pencatutan KTP

20 Agustus 2024 1:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadiri rapat pleno penetapan pasangan calon independen di kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bakal calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadiri rapat pleno penetapan pasangan calon independen di kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan meski marak terjadi pencatutan NIK warga Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dharma-Kun dipastikan lolos setelah KPU Jakarta melakukan rapat pleno penetapan syarat dukungan minimal pencalonan.
“Agenda hari ini agenda tunggal penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, tapi karena kita mengakomodir dinamika terjadi makannya ada perubahan berita acara,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, Senin (19/8) tengah malam.
“Maka dipastikan hari ini tadi pukul 23.25, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Yang kami tetapkan pada pukul 23.25,” sambungnya.
Sementara itu, komisioner KPU divisi teknis, Dody Wijaya, mengatakan KPU Jakarta mengikuti saran perbaikan Bawaslu Jakarta sebagai tindak lanjut NIK yang tercatut oleh paslon independen tersebut. Alhasil NIK yang dilaporkan dicatut telah dikurangi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu NIK yang tersisa masih melampaui batas ambang minimal pencalonan. Maka itu KPU mengesahkan pasangan tersebut.
Sebagaimana lampiran Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27 hingga 29 Agustus berbarengan dengan pendaftaran pasangan calon jalur partai politik.