Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPU Tetapkan Pramono-Rano, RK-Suswono, Dharma-Kun Jadi Cagub-Cawagub Jakarta
22 September 2024 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta 2024. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata. Ia mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 125 tahun 2024.
"Kesatu menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
Keputusan tersebut, kata Wahyu ditetapkan sejak tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan keputusan KPU DKI Jakarta, Wahyu menjelaskan ketiga pasangan calon lolos dan memenuhi syarat. Berikut ketiga paslon dan partai pengusungnya:
1. Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, MM-Haji Rano Karno, S.IP (Si Doel)
Partai pengusung :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
ADVERTISEMENT
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. H. M Ridwan Kamil-Suswono
Partai pengusung :
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai NasDem
4. Partai Golongan Karya
5. Partai Kebangkitan Bangsa
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. Partai Demokrat
9. Partai Persatuan Indonesia
10. Partai Persatuan Pembangunan
11. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
12. Partai Garda Republik Indonesia
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Kebangkitan Nusantara
3. Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abioto
Dukungan perseorangan: 677.065 di 6 kabupaten kota
Pembacaan keputusan tersebut dihadiri oleh masing-masing tim pendukung pasangan calon.
Selanjutnya, KPU DKI Jakarta menetapkan masa kampanye cagub-cawagub akan berlangsung pada 25 September-23 November 2024.