KPU Tulungagung Temukan Pengungsi Rohingya Terdaftar DPT Pemilu

8 Januari 2024 23:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang warga Rohingya asal Myanmar dikabarkan tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Temuan ini berawal dari Bawaslu Tulungagung yang mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Blitar bahwa ada seorang pengungsi Rohingya bernama Mohammad Sofi tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Temuan itu kemudian dilaporkan Bawaslu ke KPU Tulungagung agar memperbaiki data DPT Pemilu 2024 dan mencoret nama Sofi.
"Saat ini KPU Tulungagung telah melakukan pencoretan Sofi alias Mohammad Sofi dari DPT Pemilu 2024," kata Komisioner KPU Tulungagung, M Arif, Senin (8/1).
Arif mengungkapkan, Sofi baru terungkap ketika Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melaksanakan operasi warga negara asing di Tulungagung.
Sofi diduga telah mengurus identik kependudukan Indonesia secara ilegal. Ia memiliki kartu keluarga (KK) serta KTP sejak tahun 2006.
Atas pengungkapan itu, identitas kependudukan Sofi akhirnya dicabut oleh Dispendukcapil Tulungagung.
Pekerja menurunkan kotak suara pemilu 2024 saat tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/10/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Selain Sofi, kata Arif, Dispendukcapil juga mencabut pengungsi Rohingya lainnya yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, bernama Husen. Keduanya diduga sudah tinggal di Tulungagung selama kurang lebih 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Arif menjelaskan Sofi dapat masuk ke dalam DPT Pemilu karena ia mampu menunjukkan KK dan KTP warga negara Indonesia saat proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Saat ini, KPU Tulungagung telah mencoret Sofi dan Husen dari DPT.
"Yang bersangkutan itu sekarang ini sudah tidak mempunyai KTP. Intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia. Sehingga yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih," terang dia.
Arif menambahkan, Sofi dan Husen diduga pernah masuk DPT pada pemilu sebelumnya dan sempat mempunyai KTP yang diterbitkan pada tahun 2012.
"Kami tidak bisa memastikan, mereka pernah menggunakan hak suaranya atau tidak. Tapi mereka memang pernah masuk dalam DPT," tandasnya.