Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bawaslu kembali mempermasalahkan kinerja PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, karena dianggap melanggar aturan dalam proses penghitungan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) metode pos.
ADVERTISEMENT
PPLN Kuala Lumpur dan para saksi juga Panwas, menyepakati batas akhir penerimaan kedatangan surat suara via pos pada Rabu (15/5). Namun, tiba-tiba PPLN tetap menerima kedatangan surat suara yang datang pada Kamis (16/5).
Tak hanya itu, dalam proses penghitungan suara, muncul dugaan penggelembungan suara untuk caleg DPR NasDem nomor urut 2, Davin Kirana, anak dari Dubes RI di Malaysia, Rusdi Kirana.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan belum bisa berkomentar karena belum menerima laporan dari PPLN Kuala Lumpur.
"Nanti saya tunggu laporan dari sana saja. Nanti saya tunggu reportnya dari mereka," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Terkait pernyataan Bawaslu yang menyebut PPLN menabrak aturan karena menerima surat suara pada 16 Mei, Arief mengaku terkejut. Namun ia kembali menegaskan KPU masih menunggu laporan lengkap dari PPLN Kuala Lumpur.
ADVERTISEMENT
"Waw, nambrak aturan, nanti kita tunggu laporan dari mereka saja. Sudah selesai berapa, jam berapa, kita tunggu. Pokoknya rekap pemilu itu ya harus ada hasilnya, hasil yang ditetapkan gitu loh. Soal yang menang siapa itu bukan urusan KPU, tugas KPU itu siapa mencoblos apa dicatat, berapa jumlahnya dijumlah, itu saja," tutur Arief.
Soal dugaan penggelembungan suara Davin Kirana, Arief menyebut para saksi bisa mengajukan keberatan dalam proses penghitungan yang sedang berlangsung.
"Ya kalau penghitungan itu sudah dilihat sama orang, kan semua bisa lihat. Saya belum dilapori, kalau kamu tanya berapa Pak suaranya, saya saja belum dilapori.
Sebelumnya, Bawaslu kembali menyoroti kinerja dari PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Usai temuan surat suara tercoblos beberapa waktu lalu, kini Bawaslu mempersoalkan penghitungan suara susulan (PSU) via pos PPLN Kuala Lumpur yang tak dilakukan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
PPLN Kuala Lumpur memiliki batas akhir penerimaan surat suara PSU via pos pada Rabu (15/7). Namun, kenyataannya mereka masih menerima surat suara yang telah lewat tenggat waktu.
Bawaslu menyebut PPLN telah menabrak dan melanggar aturan yang telah disepakati bersama. Sebab, penghitungan bagi surat suara yang telah melewati batas waktu tetap dihitung.
"Nah, ujuk-ujuk, tiba-tiba penerima surat suara tanggal 16 masih diterima, gitu. Kan aneh, mereka membuat, menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Ada apa dengan PPLN? Tidak mengikuti surat yang ada di surat yang dikeluarkan KPU sesuai dengan konsultasi mereka, masa konsultasi diubah-ubah gitu? Ini ada apalagi? Mau main-main apa lagi?" kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.