KPU Tunggu Perpres soal Waktu Pelantikan Kepala Daerah Serentak

8 Juli 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aturan soal pencalonan kepala daerah sudah diundangkan oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. PKPU tersebut mematuhi norma dari putusan MA nomor 23 P/Hum/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
MA mengubah syarat usia calon kepala daerah minimal 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota dan 30 tahun untuk tingkat provinsi saat dilantik. Meski begitu, dalam PKPU tersebut belum diketahui kapan pelantikan akan dilaksanakan.
“Kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit. Tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden. Dan kami sudah 2 kali melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri,” kata anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, dalam acara FGD tindak lanjut putusan MA di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (8/7).
Diketahui, PKPU 8/2024 itu terbit saat tahapan Pilkada untuk calon perseorangan sudah berjalan. Idham menyebut, saat ini pihaknya juga sudah merancang aturan perubahan atas pencalonan perseorangan yang sudah dilakukan dan akan mengkonsultasikannya bersama Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah membuat rancangan jadwal yang nanti jika memang dalam waktu dekat pimpinan Komisi II mempersilakan kami presentasi pada saat RDP (rapat dengar pendapat) di DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan 1 Januari 2025. Kemudian, dia menambahkan, pelantikan calon kepala daerah bisa juga dilakukan serentak 2 April 2027 karena pelantikan kepala daerah terakhir dilakukan 1 April 2022 yaitu untuk daerah Kabupaten Yalimo.
“Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” ujar Hasyim sebelum dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.