Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI karena dianggap melanggar kode etik berat setelah pernah mendampingi Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN. Apa respons KPU?
ADVERTISEMENT
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam pesan singkat, Rabu (13/1).
Evi mengatakan, setelah salinan itu resmi diterima, pimpinan KPU yang berjumlah 7 orang akan menggelar rapat pleno untuk menyikapi putusan DKPP.
KPU, kata Evi, bisa saja mengambil sikap menolak putusan DKPP, meski putusan itu bersifat final dan mengikat.
"Akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," tuturnya.
Putusan DKPP dibacakan hari ini dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Muhammad. DKPP menilai Arief melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida yang saat itu sudah dipecat DKPP, mengajukan gugatan ke PTUN.
Alasan lain karena Arief menerbitkan surat mengaktifkan lagi Evi sebagai komisioner KPU setelah Presiden Jokowi mencabut Keppres pemberhentian Evi Ginting. Bagi DKPP, pencabutan Keppres tak serta merta Evi aktif lagi.
ADVERTISEMENT