Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPU Tuntaskan Rekapitulasi Nasional: PPP Tolak Seluruhnya, Golkar Akan Gugat
28 Juli 2024 20:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU RI, Minggu (28/7).
ADVERTISEMENT
Saksi PPP yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan menolak seluruh hasil penghitungan suara.
"Di sini PPP menyatakan bahwa menolak dan berkeberatan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional baik sebelum atau pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi," kata saksi PPP di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Penolakan juga disampaikan oleh Golkar. Namun, Golkar hanya menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara legislatif tingkat provinsi di Dapil VI Aceh dan Dapil III Riau.
"Kami dari DPP Partai Golkar menolak hasil Pileg di dua provinsi," ucap saksi dari Golkar.
Golkar Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
Selain itu, Golkar juga menolak hasil penghitungan perolehan suara legislatif tingkat kabupaten yakni di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Indragiri Hulu. Atas penolakan itu, Golkar pun menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
"Ini sedang berproses, kami akan tetapi melanjutkan pada proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu kami memohon agar menunda. Dan kami sudah persiapkan nanti dalam surat keberatan," ujar saksi Golkar.
Meski ditolak oleh PPP dan Golkar, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tetap ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"Hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
ADVERTISEMENT
Respons KPU
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan penolakan atau keberatan itu merupakan hal yang biasa. Di tiap jenjang rekapitulasi pasti terdapat penolakan.
"Dalam setiap rekapitulasi di setiap jenjang potensi itu ada di provinsi juga ada, kabupaten kota juga ada, termasuk di tingkat nasional di tingkat RI tadi juga ada," kata dia.
Afif pun menambahkan keberatan itu bakal dijadikan sebagai bahan evaluasi. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU siap menghadapi berbagai ketidakpuasan yang disampaikan oleh para calon.
"Ya kita hargai itu sebagai catatan dan proses pleno yang tadi kita laksanakan," ucap dia.
Live Update