KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Susulan 5 Partai Putusan Bawaslu

18 November 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi susulan lima partai politik sesuai putusan Bawaslu hari ini, Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh lima partai politik karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
“Untuk parpol calon peserta Pemilu putusan Bawaslu, khususnya 5 parpol tersebut, kami akan lakukan hasil verifikasi administrasi,” ungkap komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU pada Kamis (17/11).
“Baik administrasi kepengurusan, dokumen kantor, alamat kantor,” sambungnya.
Lima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
“Kami akan lakukan rekapitulasi dan kami sampaikan ke 5 parpol tersebut,” pungkas Idham.
Apabila lolos verifikasi, kelima parpol tersebut akan melanjutkan tahapan berikutnya yaitu verifikasi faktual.
ADVERTISEMENT
Menurut keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022, verifikasi faktual terhadap lima parpol ini akan dilakukan pada 19 hingga 27 November 2022.