KPU Undang Anies-Cak Imin & Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran Besok

23 April 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD jelang sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD jelang sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU bakal menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024 besok, Rabu (24/4). Selain capres-cawapres pemenang pemilu, KPU juga mengundang dua paslon peserta pilpres lainnya.
ADVERTISEMENT
“Parpol, ketua umum dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” kata Anggota KPU, August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4).
Adapun paslon yang unggul dalam pemilu adalah Prabowo-Gibran. Sementara dua kontestan lainnya yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Meski begitu, Mellaz menyebut belum ada konfirmasi kehadiran dari dua paslon tersebut.
“Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri,” ucapnya.
Selain itu, Mellaz mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2024, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Menhan Prabowo Subianto upload foto bareng Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram/@prabowo
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan usai MK menolak permohonan PHPU Pilpres, surat keputusan KPU nomor 360 tetap berlaku dan sah. Sehingga, langkah selanjutnya adalah menetapkan calon terpilih.
"Sebagai konsekuensinya, maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional di Pilpres 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
"Tahapan berikutnya adalah penetapan capres-cawapres terpilih 2024 yang diagendakan akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dan dilaksanakan di kantor KPU," lanjutnya.
Dalam gugatannya, paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud menuntut agar ada pemilihan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon Prabowo-Gibran atau hanya melibatkan Prabowo saja dengan cawapres yang baru selain Gibran. Namun tuntutan ini ditolak.
ADVERTISEMENT
Pasangan Prabowo-Gibran sebelumnya telah ditetapkan sebagai paslon yang unggul dalam pemilu dengan perolehan suara 58,59%. Sementara itu, dua paslon pesaingnya mendapatkan 24,95% untuk Anies-Muhaimin; dan 16,47% untuk Ganjar-Mahfud.
Dalam putusan MK, ada 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion. Mereka yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.