KPU Ungkap 7 Daerah Gugat Hasil PSU Pilkada ke MK: Puncak Jaya hingga Talaud

15 April 2025 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Gudang perlengkapan logistik untuk PSU Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (12/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gudang perlengkapan logistik untuk PSU Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (12/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU sudah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang di 24 daerah hasil Pilkada 2024. Setelah dilakukan PSU, beberapa daerah mengajukan gugatan kembali ke MK.
ADVERTISEMENT
“Kalau untuk yang pas PSU kemudian masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat ya, 7 kabupaten, kota,” kata Anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
Tujuh daerah yang kembali mengajukan gugatan ke MK adalah Kabupaten Puncak Jaya, kemudian Kabupaten Siak, kemudian Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Talaud.
Sidang sengketa Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mellaz mengatakan, KPU sebagai penyelenggara menerima keberatan yang diajukan oleh pemohon yang kembali tidak puas dengan hasil PSU. Ia mengatakan, akan mengikuti proses selanjutnya di MK.
“Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar

DPR Sebut Tidak Ada Hasil Pemilu 100% Murni

Sementara iWakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse merasa keberatan hasil Pilkada terus-terus digugat.
Ia menilai, harus ada satu aturan hukum yang membatasi hal itu dan PSU bisa dilakukan hanya satu kali saja. Sebab, kata dia, tidak akan ada suatu proses pemilihan yang betul-betul 100 persen murni.
“Saya berpikir begini, peserta Pemilu atau paslon itu dikumpulin lalu dibuat komitmen bersama. Tuangkan dalam pakta integritas, menang-kalah siap terima, menang kalah enggak akan gugat. Bisa gak kira-kira begitu?” Kata Zulfikar di lokasi yang sama.
Ia menegaskan, MK pun harus tegas untuk membatasi adanya gugatan berulang untuk meminta dilakukan PSU terus menerus.
“Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan, perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apa pun hasilnya harus diterima. Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu,” tutup dia.
ADVERTISEMENT