Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Ungkap Kendala PSU Gugatan NasDem di Kabupaten Lahat: Masalah Keamanan
20 Juni 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, dan penyandingan data Pileg 2024 di Kabupaten Lahat.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, KPU menyebut ada hambatan dalam proses pelaksanaan putusan tersebut.
Anggota KPU divisi teknis penyelenggara, Idham Holik, mengatakan salah satu hambatan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, karena faktor gangguan keamanan.
“Pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat itu dipindahkan ke kantor KPU provinsi dari kantor KPU kota/kabupaten itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU provinsi,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (20/6).
Idham menjelaskan, proses penghitungan suara ulang 6 TPS Dapil Lahat 4 Sumsel untuk pengisian calon anggota DPRD semula direncanakan pada Rabu (19/6).
Namun, karena ada gangguan keamanan, Polres Lahat menerbitkan surat agar proses penghitungan suara ditunda dan dipindahkan ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
“Polres Lahat 19 Juni menerbitkan surat dan mengirimkan surat kepada ketua KPU Kabupaten Lahat, Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Kendati begitu, KPU menuturkan saat ini proses penghitungan suara ulang sudah dilakukan.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan dengan nomor perkara 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 yang diajukan oleh NasDem.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara antara formulir D. Hasil kecamatan dengan formulir C. Hasil milik Termohon (KPU).
MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 15 hari sejak putusan tersebut diucapkan.
ADVERTISEMENT