Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Usul ke DPR: Pilkada Ulang pada 2025 bila Kotak Kosong Menang
4 September 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pilkada 2024 tetap terjadi potensi adanya calon yang melawan kotak kosong karena dia satu-satunya calon yang mendaftar di daerah itu. Selain itu, ada pertanyaan besar yang jadi perdebatan, apakah Pilkada ulang dilakukan 5 tahun ke depan atau tahun depan.
ADVERTISEMENT
Soal itu, KPU akan berkonsultasi dengan DPR. Dengan begitu, warga bisa mendapat kepastian hukum dalam menjalankan Pilkada 2024.
“Kami sudah bersurat [kepada DPR RI]. Mungkin [nantinya ada] konsultasi kepada pembuat UU ke DPR. Insyaallah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10 [September] nanti akan ketemu,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Afif mengatakan, dalam rapat itu, KPU akan mengusulkan Pilkada ulang bila terjadi kotak kosong dan menang akan dilakukan pada 2025. Artinya, setahun setelah Pilkada 2024 berlangsung, bukan 5 tahun ke depan.
“Setahun, tahun depan [2025],” responsnya singkat.
Afif mengatakan, tujuan utama Pilkada serentak digelar untuk mendapatkan kepala daerah definitif. Bila, menunggu 5 tahun, tentu akan ada konsekuensi lain. Karena itu, KPU akan berkonsultasi dulu dengan DPR soal pandangan ini.
ADVERTISEMENT
“Kan salah satu tujuan Pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya Pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti Pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus,” jelasnya
“Ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak,” ucap dia.
KPU memang memperpanjang pendaftaran calon pada 2-4 September 2024. Ini hanya untuk daerah yang sebelumnya hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan sejauh ini ada 43 daerah memiliki calon tunggal. Terdiri dari 1 gubernur, 5 pilwalkot dan 37 pilbup.
Meski begitu, Idham mengatakan data ini masih dinamis sebab kepastian ada berapa calon tunggal melawan kotak kosong baru akan diketahui pada 4 September.
Berikut daftar calon tunggal:
ADVERTISEMENT
Pilkada Provinsi (1 Pilgub)
Papua Barat 1 paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
ADVERTISEMENT