KPU Usul PSU Pilkada Digelar Hari Sabtu, Bulan Agustus Sudah Rampung

27 Februari 2025 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas persiapan pemungutan suara ulang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas persiapan pemungutan suara ulang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU RI mengusulkan hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) agar digelar hari Sabtu. Hal tersebut diungkapkan KPU saat hadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
ADVERTISEMENT
“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Idham menilai, usulan digelar PSU hari Sabtu itu adalah karena Sabtu merupakan hari libur. Sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa maksimal.
Pemilih menunjukan surat panggilan memilih saat mengikuti pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (13/12). Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO
Dalam putusannya, MK memutuskan digelar PSU di beberapa daerah. MK juga sekaligus memberikan tenggat waktu untuk setiap perkara yang diwajibkan digelar PSU.
Tenggat waktu tersebut mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu.
“Untuk (PSU) 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025,” jelas Idham.
ADVERTISEMENT
“90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025” lanjutnya.
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Meski begitu, rapat masih berlangsung dan belum disimpulkan dalam kesimpulan rapat Komisi II.
Diketahui, Hasil sengketa MK ada 24 daerah yang harus menjalani pemungutan suara ulang (PSU) karena berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi. Ada pula 1 daerah yang dilakukan rekapitulasi ulang.