KPU: Verifikasi Faktual Parpol di Lokasi Gempa Cianjur Berlangsung Lancar

5 Desember 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga beristirahat dalam tenda di sekitar reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga beristirahat dalam tenda di sekitar reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Imbas gempa bumi di Cianjur pada Senin (21/11) lalu menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian materil lainnya. Namun begitu, proses verifikasi faktual perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, dalam verfak di wilayah yang terdampak bencana itu alhamdulillah berjalan lancar,” ungkap Anggota KPU Idham Holik kepada kumparan, Senin (5/12).
KPU sebelumnya menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang salah satunya menyebut apabila di suatu daerah tidak dapat dilakukan verifikasi secara langsung, verifikator KPU kabupaten/kota bisa melakukan verifikasi dengan menggunakan teknologi informasi dalam jaringan.
“Bagi yang memang bisa dijumpai, mereka langsung menemui di lokasi, tapi bagi mereka yang memang terkendala, kita menggunakan teknologi informasi,” tuturnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Total ada 9 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi faktual. KPU melakukan verifikasi faktual dengan sampling acak untuk anggota kepengurusan partai dan keberadaan kantornya. Idham merinci, di Kabupaten Cianjur ada sebanyak 402 anggota Parpol yang akan diverifikasi.
ADVERTISEMENT
“Itu ada 402 anggota parpol yang tersampel pada verifikasi faktual Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.
Sesuai dengan lampiran satu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022, tahapan verifikasi faktual perbaikan berjalan mulai 24 November hingga 7 Desember 2022.
Selanjutnya, pada 8 hingga 14 Desember akan dilakukan penyampaian hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi sebelum penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu 2024.