Kredit Mobil Rp 118 Juta di Bawah Tekanan Suami yang Bikin Neni Dipidana
·waktu baca 4 menit

Seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, bernama Neni Nuraeni (37), harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia (jaminan untuk pinjaman) terkait kredit mobil.
Neni mendekam di Lapas Karawang pada 22 Oktober 2025, sehari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang. Penahanan Neni yang berstatus ibu menyusui ini menuai kontra. Sebab sejak Neni ditahan, anaknya yang berusia 11 bulan tak mendapatkan ASI dan sakit-sakitan.
Neni lalu mengajukan pengalihan penahanan dan pada Kamis (30/10), permohonan Neni dikabulkan. Setelah 8 hari mendekam di rutan, Neni akhirnya keluar dari Lapas dan menjadi tahanan rumah.
Kasus Neni
Dikutip dari situs PN Karawang, kasus ini berawal saat Neni dan suaminya Denny Darmawan mengajukan pembiayaan kredit terhadap satu unit mobil merek Daihatsu Xenia second tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549-VW kepada PT Adira Cabang Cikarang.
Pengajuan kredit akhirnya memakai nama Neni sebagai pihak yang disetujui karena sang suami terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas. Neni saat pengajuan pada tahun 2022 itu masih bekerja sebagai buruh pabrik.
Setelah dilakukan proses survei, disepakati perjanjian akad kredit untuk mobil Xenia itu dengan tenor selama 48 bulan atau selama 4 tahun. Angsuran bulanan yang harus dibayarkan setiap bulan yakni sebesar Rp 2.792.000.
Total pembiayaan mobil sebesar Rp 118.000.000 dengan uang muka sebesar Rp 31.860.000 yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan tanggal 15 September tahun 2022.
"Perjanjian selama dalam masa angsuran kendaraan tersebut tidak boleh dipindahtangankan tanpa sepengetahuan dari pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Kantor Cabang Cikarang dan telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01261530.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 23 September 2022 antara Terdakwa NENI NURAENI sebagai Pemberi Fidusia dengan pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sebagai Penerima Fidusia," bunyi dakwaan Neni.
Angsuran berjalan hingga 6 kali. Namun setelah itu, angsuran disebut tidak dibayarkan dengan alasan bahwa mobil tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan oleh saksi Robi Ramdani tanpa sepengetahuan Neni yang membuat mobil sempat disita sebagai barang bukti di pengadilan.
Tetapi setelah dikembalikan kepada Neni pada bulan Februari tahun 2023, mobil itu disebut digadaikan ke saksi Entang tanpa sepengetahuan PT Adira.
"Uang yang diterima terdakwa dari saksi Entang senilai Rp 37.000.000," tulis dakwaan.
Pihak PT Adira melakukan upaya penagihan dengan mendatangi Neni secara langsung. Namun Neni disebut tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ternyata kendaraan yang menjadi objek jaminan Fidusia tersebut sudah digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT Adira.
"Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak PT Adira Kantor Cabang Cikarang mengalami kerugian sebesar Rp 117.262.021," tulis dakwaan.
Kasus kemudian dilaporkan ke polisi hingga naik ke persidangan di PN Karawang.
Atas perbuatannya, Neni didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.
Neni Sebut Pinjaman di Bawah Tekanan Suami
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (4/11) kemarin, Neni mengakui mengambil kredit kendaraan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena tekanan dari sang suami, Denny Darmawan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, yang menyebut bahwa kliennya hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya dalam proses kredit mobil tersebut.
“Dalam sidang, Ibu Neni menyampaikan bahwa saat pengajuan kredit, ia berada dalam tekanan dari suaminya. Ia diminta untuk mengajukan kredit atas namanya sendiri,” ujar Syarif, Kamis (6/11).
Sebab saat itu pengajuan kredit suami Neni ditolak karena terkendala BI Checking. Akhirnya menggunakan nama Neni.
"Soalnya begini, kan Ibu Neni itu saat pengambilan kredit itu berstatus sebagai karyawan pabrik, makanya dari pihak jasa keuangan itu mengakses dia itu karena dia kerja sebagai karyawan," jelas dia.
Menurut Syarif, seluruh urusan yang berkaitan dengan mobil, baik penggunaan, pembayaran angsuran, hingga penggadaian kendaraan saat masih kredit, sepenuhnya dilakukan oleh suaminya.
"Yang menggunakan mobil sehari-hari adalah suaminya. Yang bayar angsuran adalah suaminya. Yang menggadaikan pula mobil tersebut itu adalah suaminya. Yang menerima uang gadai pun adalah suaminya," beber Syarif.
Dari pengakuan Neni, mobil tersebut digadaikan tanpa sepengetahuannya. Ia baru mengetahui kejadian itu setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya untuk menyelidiki laporan dugaan pelanggaran fidusia dan penggelapan kendaraan tersebut.
