KRI Bung Hatta Tangkap 2 Kapal yang Angkut Nikel di Perairan Konawe
ยทwaktu baca 2 menit

Kapal TNI AL, KRI Bung Hatta (BHT-370) menangkap 2 kapal yang mengangkut nikel di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11). 2 kapal ini ditangkap saat TNI AL menggelar operasi pengejaran, pencarian, dan penyelidikan (Jarkapalid) di laut.
Menurut laporan TNI AL, kapal-kapal ini memuat nikel dan berlayar menuju PT IMIP Morowali.
Personel TNI AL awalnya memberhentikan kapal TB. Prima Mulia 06 dan TK Prima Sejati 308.
"Kapal itu dinahkodai oknum berinisial A, yang mengangkut 10 ABK WNI. Kapal ini dimiliki oleh PT Prima Mulia Jaya dan memuat ore (bijih) nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali," kata Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) lewat keterangannya.
Sementara kapal kedua yang ditangkap adalah TB. Nusantara 3303-TK. Graham 3303. Kapal ini juga diawaki 10 orang WNI, dengan nakhoda RM.
"Kapal membawa muatan nikel ore dari shipper yang sama, yaitu PT DMS, dengan tujuan PT IMIP Morowali," ucap Dispenal.
Dispenal menjelaskan, kapal-kapal ini diduga melanggar sejumlah peraturan. Salah satunya adalah pelayaran dari jetty (dermaga) milik PT DMS, yang saat ini sedang disegel/dibekukan oleh KKP karena penyalahgunaan ruang laut. Serta menggerakkan dermaga ke titik lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Selain itu, ada beberapa pelanggaran lainnya.
"Nakhoda tidak berada di atas kapal saat olah gerak, serta kedua kapal tidak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan. Hal ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158 dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ucap Dispenal.
Akhirnya, 2 kapal ini dikawal TNI AL menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari untuk pemeriksaan lanjutan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini merupakan komitmen dari KSAL Laksamana Muhammad Ali, yang akan terus mengoptimalkan tugas-tugas TNI AL di laut.
"Menegakkan hukum di laut, menjaga keamanan dan ketertiban maritim, serta memastikan setiap aktivitas pelayaran dan pengangkutan hasil tambang dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan," tutup Dispenal.
