Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kriminal Jabodetabek: 3 Pencuri Mobil Rental Diciduk; Juan Terancam Pidana Mati
21 November 2020 5:45 WIB
ADVERTISEMENT
Aksi kriminal masih marak terjadi di Jakarta dan sekitarnya, serta menghiasi pemberitaan di tengah pandemi corona yang belum mereda.
ADVERTISEMENT
Tercatat sejumlah kasus kriminal terjadi pada Jumat (20/11) mulai dari komplotan pencuri mobil rental diciduk hingga ancaman pidana pembunuh mayat dalam kontrakan di Depok.
Berikut kumparan rangkum pemberitaan mengenai kasus kriminal Jabodetabek pada Jumat (20/11):
Komplotan pencurian mobil rental di Jakarta Barat diringkus polisi. Sebanyak 3 orang berhasil ditangkap. Mereka adalah seorang wanita berusia 40 tahun berinsial YR, serta 2 orang pria, AM (25) dan AR (44).
Polisi juga menyita 8 mobil curian berbagai merek yang belum sempat dijual para tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan modus komplotan ini yakni dengan berpura-pura menyewa mobil rental.
ADVERTISEMENT
Setelah mobil tersebut disewa, tersangka YR lalu menghubungi rekannya untuk menggadaikan mobil tersebut ke wilayah Pandeglang, Banten.
"Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil," kata Arsya.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.
Seorang remaja bernama Ahmad Riansyah (19) ditangkap polisi. Rian kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang. Diduga pelaku bersama beberapa rekannya akan tawuran pada Kamis (19/11) kemarin.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim melakukan patroli rutin untuk mencegah tawuran dan tindak pidana lainnya.
“Anggota buser melakukan observasi wilayah di Pimpin Kanit Reskrim antisipasi curat, curas, curanmor dan tawuran warga. Kemudian pada saat melintas TKP mencurigai gerombolan anak muda yang sedang berjalan dan dilakukan penggeledahan,” ucap Supriadi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Supriadi, pelaku mengakui bahwa pedang yang ditemukan merupakan miliknya. Sehingga dia dibawa ke Mapolsek Johar Baru untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat yang diselipkan di dalam baju belakang dan diakui milik dia,” ujarnya.
Menurut Supriadi, pelaku dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Seorang wanita asal Tangerang berinisial Y ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi mengambang di Situ Cipondoh, Tangerang, Jumat (20/20).
Jasadnya pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang melintas di Jalan Eretan. Saat itu, saksi melihat adanya jasad yang mengenakan celana jeans dan kaus berwarna hitam tampak mengambang.
ADVERTISEMENT
"Betul, jasadnya ditemukan oleh seorang warga, masih berpakaian lengkap dan dengan kondisi mulut mengeluarkan busa," kata Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom.
Beredar informasi bahwa korban mengalami depresi setelah dinyatakan terinfeksi COVID-19 dan tengah menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Namun pihak kepolisian belum dapat mengkonfirmasi hal tersebut.
Juan (20) pembunuh kakaknya dalam kontrakan di Depok dan pembunuh pria dengan orientasi seksual sesama jenis di Gunung Pongkor, Bogor, terancam hukuman mati. Polisi menjerat Juan (20) Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP.
"Pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun penjara,” kata Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah.
ADVERTISEMENT
Azis menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan Juan cukup sadis karena menghabisi nyawa kakaknya bernama Dendi (30) saat sedang tidur pada 14 November 2020 di rumah kontrakan yang mereka tempati. Kepala Dendi dihantam dengan tabung gas 3 kilogram.
Tidak hanya itu, Juan menyikut kemaluan kakaknya sebanyak 3 kali. Usai kakaknya tewas, Juan mengubur Dendi di bawah lantai kontrakan.
Saat ditangkap terkait pembunuhan Dendi, Juan di hadapan polisi mengaku juga membunuh temannya yang bernama Syarif pada 25 Agustus 2020. Juan membunuh Syarif bersama seorang temannya yang kini masih diburu polisi.
Juan dan temannya kesal lantaran Syarif memaksa dirinya bersama temannya melakukan hubungan badan sesama jenis.