news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kriminal Jabodetabek: 8 Tersangka Kebakaran Kejagung; Kurir Sabu Saat Demo Rusuh

24 Oktober 2020 7:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus kriminal di Jabodetabek masih kerap terjadi. Ada perkara kriminal yang masih terus ditelusuri pihak kepolisian, ada juga perkara yang mulai menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, yakni kabar penetapan tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga terungkapnya 3 kawanan kurir narkoba di tengah massa demo rusuh tolak Omnibus Law.
Berikut kumparan rangkum sejumlah kabar kriminal Jabodetabek pada Jumat (23/10).

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap tabir siapa pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran besar yang melalap habis satu gedung Kejagung. 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejagung
Kedelapan tersangka itu yakni pekerja renovasi ruang Biro Kepegawaian T, H, S, dan K; pekerja pemasangan wallpaper,IS; mandor UAM; vendor PT ARM yang menggunakan bahan pembersih tak sesuai standar, R; dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri.
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dari hasil penyelidikan, kata Argo, menyimpulkan tidak ada pidana yang dilakukan para tersangka terkait peristiwa kebakaran itu. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kedelapan orang ini dianggap lalai sehingga menyebabkan gedung Kejagung terbakar.
"Ini karena kealpaan (kelalaian) ya," tambah dia.
Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

3 Kurir Narkoba Manfaatkan Demo Rusuh Tolak Omnibus Law untuk Transaksi Sabu

Seorang demonsran melempari polisi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Pihak Polres Jakarta Barat meringkus 3 kurir narkoba di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ketiga kurir tersebut diamankan polisi karena diduga telah memanfaatkan kondisi demo penolakan Omnibus Law untuk mengedarkan sabu yang mereka jual.
ADVERTISEMENT
Ketiga kurir itu diketahui berinisial CR (34), FH (22), dan seorang wanita berinisial RR (24). Dari tangan ketiganya diamankan koper yang berisi paket sabu dan pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, menuturkan 3 kurir narkoba itu melancarkan aksi mereka saat petugas kepolisian tengah fokus mengawal pengamanan demo. Pada saat itulah, kata Ronaldo, para kurir bergerak di tengah massa demo.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Ronaldo merinci, penangkapan ketiga tersangka itu bermula dari penangkapan kurir narkoba lainnya di daerah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Dari penangkapan itu, diketahui ada kurir lainnya dari Tangerang Selatan masuk ke Jakarta.
Untuk proses lebih lanjut, ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Motor yang Serang Warga Saat Ronda di Bogor

Ilustrasi geng motor di Padang, Sumatera Barat Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Kepolisian Bogor Kota mengamankan sebanyak tujuh pelaku penyerangan warga. Penangkapan ketujuh pelaku itu bermula dari sebuah rekaman CCTV yang sempat viral. Rekaman itu memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan menyerang warga saat ronda pada Selasa (20/10) di Cilendek Barat, Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, menuturkan penyerangan tersebut dilakukan 7 pelaku yang tergabung dalam geng motor dengan menggunakan senjata tajam. Berbekal rekaman kamera CCTV di sebuah masjid, ketujuh pelaku pun berhasil dibekuk.
"Kanit Reskrim membentuk tim ungkap kasus ini, setelah mendapat informasi, tim bergerak mencari keberadaan pelaku RRY alias Anong," ujar Hendri saat melakukan konferensi pers di Polresta Bogor Kota.
Korban pembacokan geng motor di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Keenam pelaku yakni, MF alias Ami; SG; AP alias Aang; FR alias Kiday alias Kiki; GMI; dan RF alias Bagol. Meski begitu, polisi masih melanjutkan proses penelusuran, sebab ada 20 orang lainnya yang melarikan diri.
"Setelah dilakukan pencarian ke daerah rumah pelaku di Panarangan, Cihideung, Kepon Kopi, Ciomas, Tajur, para pelaku [total] berhasil diamankan sebanyak [total] 7 orang," ungkap Hendri.
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Saksikan video menarik di bawah ini: