Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kriminal Jabodetabek: Begal di Jakbar Ditangkap, Penjual Hewan Langka Dibekuk
29 Januari 2021 8:29 WIB

ADVERTISEMENT
kumparan merangkum sejumlah berita kriminal Jabodetabek pada Kamis (28/1). Mulai dari polisi menangkap pelaku pembegalan terhadap pesepeda di Jakarta Barat hingga penjual satwa langka di Bekasi dibekuk polisi.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, aksi kejahatan masih terus terjadi di sekitar masyarakat terutama di Ibu Kota Jakarta. Sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan.
Berikut sejumlah berita kriminal Jabodetabek:
5 Pelaku Begal Pesepeda di Jakarta Barat Ditangkap
Polisi menangkap lima pelaku begal sepeda yang beraksi di Jalan Latumenten, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Lima begal pesepeda itu ialah S, AS, EU, MA, dan TT. Kelimanya ditangkap pada Rabu (27/1) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan dari hasil penyelidikan komplotan ini telah 25 kali beraksi. Tindak kriminal itu dilakukan sejak September 2020.
"Kelompok ini sudah beraksi hampir 25 kali atau 25 TKP di wilayah Jakarta Barat, yaitu di Tamansari, Kebon Jeruk, Tambora, Tanjung Duren dan Palmerah," kata Ady.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ady mengakui tidak semua korban melaporkan kejadian tersebut. Penyidik juga akan terus mendalami kasus ini bisa jadi jumlahnya lebih dari 25.
Ady mengatakan para pelaku bergerak secara terorganisir. Sasaran mereka adalah pesepeda yang lengah. Mereka akan mengambil benda berharga milik korban yang terlihat. Seperti pada kasus tanggal 25 Januari mereka mengambil HP korban yang diletakkan di setang sepeda.
Sedangkan hasil curian itu mereka jual. Uangnya dipakai untuk tindakan kriminal lainnya. "Dari hasil curian ini mereka gunakan uang tersebut untuk beli sabu dan judi," kata Ady.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kelima tersangka juga positif sabu. Kini mereka ditahan di Polres Jakarta Barat. Mereka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman terberat 12 tahun penjara.
Motor Nmax Milik Warga Tangsel Dicuri Maling
Kasus pencurian terjadi di Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Sebuah sepeda motor Nmax berwarna putih hitam bernopol F 4092 FFA milik warga Tangsel, Andi Sania (30) hilang dicuri.
ADVERTISEMENT
"Hilangnya hari Minggu tanggal 24 Januari, sekitar pukul 04.00 subuh," kata Andi.
Andi mengatakan dia biasa memarkir motornya di teras rumah. Subuh itu tetangga masih sempat melihat motornya, namun sudah berada di luar pagar, dengan kondisi pagar terbuka.
Kasus pencurian ini sudah dilaporkan ke Polsek Pamulang. Staf TKS di Dinas PU Tangsel itu berharap motornya bisa segera ditemukan. Motor NMax itu berharga sekitar Rp 30 juta.
Pecatan Polisi Tipu Korban Ratusan Juta
Polisi menangkap seorang penipu berinisial RMF alias SH. Dalam menjalankan aksinya ia mengaku polisi berpangkat AKBP dan memiliki koneksi ke Bank Dunia untuk meminjamkan uang sebanyak Rp 3 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan RMF memang pernah menjadi seorang polisi. Namun ia kini sudah dipecat karena desersi.
ADVERTISEMENT
"Dia mantan anggota Polri pecatan dari Polda Sumsel. Pangkat Briptu, yang bersangkutan sekarang pengangguran," kata Yusri.
Namun Yusri tidak menjelaskan kapan dia dipecat. Ia mengatakan RMF dipecat karena mangkir dari tugas.
"Kasus desersi tidak masuk kantor," ucap Yusri.
RMF mengaku sebagai polisi dan memakai pakaian dinas. Karena penampilannya meyakinkan, seorang korban berinisial S terpedaya lalu tertipu dan kehilangan uang sebesar Rp 140 juta.
S memberikan uang itu secara bertahap ke RMF untuk membayar DP apartemen. RMF berjanji jika DP itu lunas, ia akan mendapatkan sertifikat apartemen yang nantinya dapat dijadikan agunan untuk pinjam uang sebesar Rp 3 miliar di Bank Dunia.
Namun setelah uang dikirim, RMF menghilang dan membawa kabur uang tersebut. Korban melaporkannya ke polisi pada 20 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan RMF, polisi menyita barang bukti berupa seragam polisi dan air soft gun. Tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Pedagang Hewan Langka di Bekasi Dibekuk
Polisi meringkus seorang pria berinisial YI di Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/1). Dia ditangkap di kios burung tempat dagangnya karena menjual hewan langka dan dilindungi.
Yusri Yunus mengatakan tersangka mendapatkan hewan langka itu dari satu komunitas di media sosial. Dia memesannya dari sana jika ada pelanggan yang akan beli.
"Kamuflase dia jual binatang biasa, tapi di dalam rumahnya binatang dilindungi," kata Yusri.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, polisi tidak hanya mendapati satu hewan langka yang dijual di sana. Tapi ada tujuh, salah satunya bayi orang utan.
ADVERTISEMENT
"Satu bayi orang utan, tiga ekor burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa yang berhasil kita amankan," kata Yusri.
Penjualan hewan langka dan dilindungi itu sudah dilakukan sejak Agustus 2020. Setiap penjualan YI mengambil untung mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Kita persangkakan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Pasal 40 ayat 2 dengan ancamannya 5 tahun penjara dan denda sekitar Rp 100 juta. Juga kami lapis di Pasal 21 UU nomor 5," kata Yusri.