Kriminal Jabodetabek: Dirut RS Ummi Diperiksa Jumat; Ancaman Bui Bos Grab Toko

14 Januari 2021 8:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kriminal. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kriminal. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa update peristiwa kriminal di Jabodetabek telah dirangkum oleh kumparan sepanjang Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
Berita tersebut antara lain Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang telah sembuh dari corona dan akan diperiksa, serta ancaman 6 tahun penjara untuk Yudha Manggala, bos dari Grab Toko yang terlibat penipuan.
Berikut kumparan rangkum:
Dirut RS Ummi Andi Tatat. Foto: Dok. Istimewa

Dirut RS Ummi Sembuh dari Corona, Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat

Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat sempat dinyatakan positif COVID-19 saat kasusnya sedang ditangani Bareskrim Polri. dr Tatat telah ditetapkan sebagai tersangka soal kasus menghalangi akses data swab Habib Rizieq.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, saat ini kondisi dr Tatat telah pulih dari corona. Ia pun akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 15 Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
“dr Tatat sudah sembuh dari corona,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (13/1).
Ilustrasi meninggal dunia Foto: Shutter Stock

Seorang Pria Asal Mataram Meninggal di Pool Bus Kebayoran Lama

Seorang pria berinisial IR (24) ditemukan meninggal dunia di Pool Bus Safari Dharma Raya di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (13/1) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rita OS mengatakan, sebelum ditemukan meninggal korban mengeluh sakit pada rekannya. Menurut Rita korban baru saja tiba dari Mataram, NTB.
Korban sempat mengeluh sakit kepala, dan meminta bantuan sopir untuk menurunkan korban.
“Ketika saksi akan menurunkan korban dari dalam bus, korban sudah meninggal dan tidak bernafas lagi,” ujar Rita.
ADVERTISEMENT
Menurut Rita, diketahui sepanjang perjalanan korban memang mengeluh sakit dibagian kepala.
Promosi Grab Toko di internet. Foto: Screenshoot Youtube

Pemilik Grab Toko Yudha Manggala Putra Terancam 6 Tahun Penjara

Yudha Manggala, bos Grab Toko ditangkap karena menipu pelanggannya dengan total kerugian sebesar 17 Milliar rupiah. Ia pun dikenai Pasal 85 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
“Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana,” kata Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri lewat keterangannya, Selasa (12/1).
Slamet menyebut, Yudha terancam 6 tahun penjara atas perbuatannya. Ia juga didenda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Slamet.