Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kriminal Jabodetabek: Fakta Terbaru Mutilasi Rinaldi; 5 Mayat ABK di Freezer
19 September 2020 7:20 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus kriminal terjadi di Jabodetabek sepanjang Jumat (18/9) kemarin. Tak hanya kasus baru saja, tetapi juga sejumlah pengembangan dari kasus-kasus kriminal lain yang terjadi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Mulai dari rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan dua sejoli terhadap Rinaldi Harley Wismanu, hingga polisi yang berhasil menangkap pelaku penipuan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Berikut kumparan rangkum berita kriminal Jabodetabek yang terjadi selama kemarin.
Rekronstruksi Kasus Mutilasi Rinaldi
Polisi melakukan proses rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu, yang ditemukan di apartemen Kalibata City , Rabu (16/9) lalu. Proses rekonstruksi berlangsung di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.
Pelaku kasus mutilasi ini adalah sepasang kekasih, Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin, yang tega membunuh karena ingin menguasai harta korban.
Dari rekonstruksi kemarin, ditemukan beberapa fakta baru. Pertama, polisi mengungkap cara pelaku mendapatkan pin handphone korban, yakni Rinaldi ditusuk berkali-kali dengan gunting. Setelah Rinaldi memberikan pinnya, tersangka Djauhari pun menghabisi nyawanya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaku diketahui belajar mutilasi melalui media sosial. Sebab, mebingungan bagaimana harus memperlakukan jenazah korban.
"Fakta baru adalah tersangka DAF (Djumadil Al Fajri) ini sebelum memutilasi ini belajar secara otodidak dari medsos untuk memutilasi. Karena kebingungan enggak bisa bawa korban keluar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Tak cuma itu, polisi juga mengungkapkan status dari keduapelaku. Tersangka Laeli berusia 27 tahun merupakan lulusan Universitas Indonesia Fakultas MIPA. Laeli merupakan anak yang pintar dan pernah mengikuti Olimpiade Kimia. Ia juga diketahui bekerja pada salah satu kantor swasta di Jakarta. Namun, pandemi corona membuat Laeli menganggur.
Sementara tersangka pria bernama Djumadil Al Fajri yang bekerja sebagai tukang ojek. Keduanya sama-sama terpuruk perekonomiannya, sehingga tercetus menguras harta seseorang.
Selain itu, fakta lain terungkap bagaimana cara kedua pelaku merampas harta Rinaldi. Dalam rekonstruksi, Laeli sempat berkenalan dengan Rinaldi dari aplikasi Tinder, kemudian keduanya bertemu dan berhubungan badan di apartemen Pasar Baru Mansion.
ADVERTISEMENT
Saat berhubungan badan itulah, tersangka Djauhari keluar dari tempat persembunyiannya di kamar mandi. Ia memukul korban dengan bata di bagian kepala sambil menindih badan Rinaldi.
setelah korban jatuh, tersangka Djumadil kemudian menusuk bagian dada korban. Tersangka Djumadil memeras korban karena memergoki istrinya berhubungan intim, sehingga memeras untuk meminta uang. Bersama dengan menindih korban, karena menolak, tersangka memukul pelipis sebelah kiri," jelas Calvijn.
Pelaku Tabrak Lari Briptu Andry Tertangkap
Polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari Briptu Andry yang terjadi di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, menyebut pelaku tabrak lari tersebut adalah anggota TNI.
Polisi berhasil menemukan pelaku akibat pelat nomor polisi kendaraan yang digunakan untuk menabrak Briptu Andry, yang terlepas di sekitar lokasi. Dari petunjuk itulaj, polisi berhasil mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memastikan kalau Briptu Andry adalah korban tabrak lari, dan bukan dibegal. Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan, Briptu Andry mengalami luka patah tulang di tangan, lecet di kaki, serta benturan keras di kepala.
5 ABK Ditemukan di Dalam Freezer
Polres Kepulauan Seribu menemukan lima mayat yang disimpan dalam freezer kapal ikan KM Starindo Jaya Maju IV. Lima mayat itu ditemukan pada Kamis (17/9) siang saat Operasi Yustisi.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond, mengatakan lima mayat itu diketahui saat petugas melakukan operasi yustisi di kapal-kapal nelayan.
Dari keterangan nakhoda, kelimanya diduga meninggal usai menenggak miras opolosan. Meski begitu, polisi akan melakukan autopsi guna memastikan kematian mereka.
Dari barang bukti yang didapat, polisi menemukan 5 botol kosong Alkohol 70% antiseptik, dan 1 pak minuman berenergi kemasan sachet. Polisi juga mendapati 1 botol air mineral bekas, berukuran 1,5 liter. Sang Nakhoda mengaku berinisiatif memasukkan jenazah ke freezer agar beku.
ADVERTISEMENT
Polisi juga mengungkapkan lima identitas dari lima mayat ABK yang ditemukan dalam freezer kapal.
"Kelima orang yang dievakuasi adalah Muhammad Zulkarnain, Putra Enggal Pradana, Khairul Muttaqin, Miftahul Huda, Muhammad Son Haji," kata AKBP Morry Ermond.
Bareskrim Mulai Gelar Perkara Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung
Bareskrim Polri melanjutkan rangkaian pengungkapan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Jumat kemarin, Dittipidum Polri mulai melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Dari 131 saksi dan sejumlah bukti yang dikumpulkan di 6 lantai gedung Kejagung yang terbakar, Polri menyimpulkan ada unsur pidana dalam peristiwa ini.
Salah satu yang ditemukan adalah sumber api berasal dari lantai 6, tepatnya di ruang rapat Biro Kepegawaian. Di sana pula, sesaat sebelum kebakaran terjadi, sedang ada renovasi ruangan.
ADVERTISEMENT
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan ke Kaesang, Pelakunya Siswa SMP
Polisi menangkap sindikat penipuan online di Instagram. Menariknya, sindikiat ini pernah ingin mencoba menipu anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Polisi menangkap 4 orang pelaku yang masih SMP. Mereka ditangkap di Aceh dan Medan.
Karena masih berada di bawah umur, polisi belum bisa menangkap mereka. Untuk sementara, polisi masih berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat, terkait kasus hukum yang menjerat para pelaku ini.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini