Kriminal Jabodetabek: Hadi Pranoto Diperiksa hingga Gelar Perkara Djoko Tjandra

13 Agustus 2020 7:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadi Pranoto, pamerkan ramuan herbal yang bisa sembuhkan corona.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hadi Pranoto, pamerkan ramuan herbal yang bisa sembuhkan corona. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
kumparan telah merangkum sejumlah peristiwa kriminal Jabodetabek yang terjadi pada Rabu (12/8). Tak hanya kasus baru, ada juga sejumlah update perkembangan dari kasus sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum sejumlah berita kriminal Jabodetabek:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan

Polisi Panggil Hadi Pranoto soal Hoaks Obat Corona, Kamis 13 Agustus

Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Hadi Pranoto terkait laporan penyebaran berita bohong obat herbal corona, Kamis (13/8). Ia diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Kita jadwalkan besok pukul 10.00 WIB, HP (Hadi Pranoto) bisa hadir. Kita layangkan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi jam 10 pagi besok hari Kamis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa musisi Anji sebagai pemilik akun YouTube DuniaManji, untuk kasus video klaim obat corona bersama Hadi Pranoto. Penyelidikan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Polisi Akan Periksa Saksi Ahli dari Kemenristek dan IDI soal Hoaks Obat Corona

Video perbincangan Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait obat herbal yang dapat sembuhkan corona, berujung laporan polisi. Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga berencana mengundang saksi ahli dari Kementerian Riset dan Teknologi serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus ini.
“Ke depan masih jadwalkan lagi ada beberapa saksi ahli lagi termasuk saksi ahli dari Menristek, kemudian saksi ahli dari IDI juga,” ucap Yusri.
“Ada dua dokter yang akan kita lakukan pemeriksaan dari IDI. Kita panggil, lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Selain itu pihaknya juga akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain yang turut berkomentar di media sosial mengenai kasus obat herbal anti-corona ini.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Bareskrim Panggil Lurah Grogol Selatan Terkait Kasus Djoko Tjandra 18 Agustus

Dittipidum Bareskrim Polri berencana memanggil Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, terkait kasus buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang kini telah mendekam di Lapas Salemba.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Asep akan dipanggil sebagai saksi pada 18 Agustus mendatang.
“Lurah Grogol Selatan dipanggil Selasa (18 Agustus),” kata Ferdy lewat keterangannya.
Namun, Ferdy belum memberi penjelasan lebih mendalam terkait materi pemeriksaan terhadap Lurah Grogol Selatan itu.
Dalam kasus Djoko Tjandra, Asep berperan sebagai pihak yang membantu penerbitan e-KTP. Kala itu, Asep dihubungi pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada 3 Juni 2020. Anita menanyakan apakah KTP Djoko Tjandra masih tercatat di Kelurahan Grogol atau tidak.
Asep yang saat itu mengecek data di sistem kependudukan, tidak mengetahui Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Dok. Polri

Bareskrim Gelar Perkara Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra 14 Agustus

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menunda gelar perkara penetapan tersangka baru kasus surat jalan Djoko Tjandra. Agenda tersebut yang harusnya digelar Rabu (12/8) diundur menjadi Jumat (14/8).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik dari Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru.
“Gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (berkas ke-3) hari ini batal, rencana digelar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono lewat keterangannya.
Awi menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka surat jalan akan dilaksanakan secara bersamaan dengan kasus red notice. Kedua gelar perkara tersebut akan menghasilkan tersangka baru.
“Bersamaan dengan kasus tipikor red notice,” ujar Awi.