Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kriminal Jabodetabek: Kepala Maybank Cipulir Kuras Rekening; Update Maria Lumowa
7 November 2020 6:31 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus kriminal Jabodetabek masih menghiasi pemberitaan Tanah Air. Sepanjang Jumat (6/11), sejumlah kasus kriminal di masih terjadi, mulai dari kasus baru hingga pengembangan dari perkara-perkara sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum beberapa berita kriminal Jabodetabek :
Bareskrim Limpahkan Maria Pauline Si Pembobol BNI ke Kejaksaan
Berkas perkara Maria Pauline Lumowa dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas Maria telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maria merupakan tersangka pembobol bank BNI senilai Rp 1,7 triliun melalui surat kredit fiktif. Maria juga sudah dipindahkan ke Kejati DKI.
Maria merupakan eks pemilik PT Gramarindo Group yang berhasil mencairkan pinjaman senilai Rp 1,7 triliun dari Bank BNI melalui transaksi Letter of Credit (L/C) fiktif. Maria sempat buron selama 17 tahun.
2 Maling Sepeda di Asrama TNI AD Ditangkap Saat Main Game di Warnet
Polisi menangkap dua pencuri sepeda di Asrama TNI AD Jalan Staf Nomor 18A Asrama Pussenkav, Kota Bandung, Minggu (1/11) lalu. Bayu Ananta dan Cep Indra ditangkap saat sedang bermain game di warung internet yang terletak di wilayah Cikawao.
ADVERTISEMENT
Rupanya, pelaku sudah menjual sepeda milik anggota TNI itu secara online senilai Rp 1 juta. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan penadah sekaligus barang bukti sepeda yang dicuri.
Pelaku sudah melakukan aksinya 12 termasuk di wilayah hukum Polsek Lengkong. Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan 480 KUHP hukuman penjara maksimal empat tahun.
Cara Kepala Maybank Cipulir Kuras Rekening Winda Earl Rp 22 M
Polri telah menetapkan Kepala Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka pembobolan tabungan atlet eSport, Winda Earl, senilai Rp 22 miliar.
Polisi menyebut, tersangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala bank untuk menguras habis uang tabungan Winda. Uang tersebut lalu dikirim ke sejumlah temannya.
“Tanpa seizin pemiliknya mengambil uang tersebut dikuras sampai habis. Dibagikan ke beberapa temannya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
Awi belum mengungkap alasan A mengirimkan uang itu ke rekan-rekannya. Namun, rekan tersangka yang dijadikan tempat untuk menitipkan uang hasil pidana bukan berasal dari pegawai Maybank.
Winda sebelumnya mengaku uangnya hilang saat akan melakukan penarikan pada Februari 2020 dan gagal karena saldo tak cukup. Saat itu, ia melihat sisa tabungan tersisa Rp 600 ribu.
Live Update