Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kriminal Jabodetabek: Pasien Corona Jadi Tersangka; Seorang Pebisnis Diculik
31 Desember 2020 8:31 WIB
ADVERTISEMENT
kumparan merangkum sejumlah kasus kriminal Jabodetabek yang terjadi sepanjang Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
Mulai dari pasien corona yang terlibat skandal LGBT dengan perawat di Wisma Atlet ditetapkan sebagai tersangka hingga seorang pebisnis di Jakarta diculik.
Berikut beritanya:
Pasien Corona yang Terlibat Skandal LGBT di Wisma Atlet Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pasien corona yang terlibat skandal LGBT dengan seorang perawat di Wisma Atlet sebagai tersangka.
"Pasiennya yang jadi tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (30/12).
Meski belum diperiksa, Burhanuddin menyebut pasien tersebut sudah memenuhi unsur penetapan sebagai tersangka. Sebab, pasien itulah yang mengunggah cuitan berisi pengakuan telah berhubungan LGBT melalui akun Twitternya.
"Iya belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa. Iya dijerat UU ITE," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara perawat di Wisma Atlet yang terlibat dalam skandal itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara dari hasil gelar kita, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien karena dia yang menyebarkan," ujarnya.
Dua Pencuri Sepeda Motor di Jakbar Tertangkap, Niat Foya-foya Tahun Baru Batal
Niat DA dan MR untuk berpesta di malam tahun baru terpaksa batal. Musababnya dua spesialis pencurian sepeda motor itu tertangkap polisi sebelum tahun berganti.
Keduanya ditangkap usai beraksi di Jalan Perintis Gg. Veteran VIII, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres beberapa waktu lalu. Rekaman CCTV menjadi alat penelusuran dalam menangkap keduanya.
Wakapolsek Kalideres AKP Antonius mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti motor dan alat-alat pencurian. Mereka mengaku akan gunakan uang hasil pencurian untuk berpesta di tahun baru.
ADVERTISEMENT
"Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan, menurut pengakuannya digunakan untuk foya-foya di malam tahun baru 2021," kata Antonius dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Saat penangkapan polisi terpaksa menembak kaki DA karena berusaha kabur. Sementara MR tak berkutik saat dibekuk petugas.
"Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," kata Antonius.
Kini DA dan MR harus melewati tahun baru yang dinantikan dari balik jeruji besi. Mereka berdua ditahan di Polsek Kalideres.
Terlibat Cekcok Dekat Posko Lilin Jaya, Tiga Pria Bawa Senjata Tajam Diamankan
Polisi mengamankan tiga orang pria di dekat Posko Lilin Jaya 2020 di Season City, Tambora, Jakarta Barat. Ketiganya, yaitu SS alias JY (29), AMJ alias AL (31) dan IM alias IN (31) terjatuh dari motor dan terlibat cekcok.
ADVERTISEMENT
Polisi yang menaruh curiga pun memeriksa barang bawaan mereka. Ternyata dalam tas yang dibawa SS terdapat golok dan pisau. Selain itu polisi juga menemukan pisau di saku IM yang merupakan milik AMJ.
"Saat dilakukan penggeledahan ketiga pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau golok, pisau lipat gagang warna coklat dan Pisau lipat gagang hitam yang disimpan di tas milik masing-masing pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Selasa (29/12).
Mereka kemudian digiring ke Polsek Tambora untuk dimintai keterangan. Kepada polisi mereka mengaku ribut karena masalah narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan ketiganya cek cok karena ganja pesanan AMJ kepada SS tidak kunjung diberikan. Padahal ia sudah membayar sebesar Rp 600 ribu. Untuk menyelesaikan masalah tersebut ia kemudian mengajak rekannya IM untuk menjemput SS.
ADVERTISEMENT
Mereka berboncengan tiga. Di tengah jalan SS minta tolong mengaku dianiaya oleh keduanya hingga akhirnya terjatuh di lokasi kejadian.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan tanpa izin membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951," kata Suparmin.
Seorang Pebisnis di Jakarta Diculik Demi Hilangkan Bukti Bayar Utang Rp 7 Miliar
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penculikan terhadap seorang pebisnis bernama Elga Sentosa. Penculikan itu terjadi pada Jumat (25/12) di Jalan Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat itu korban yang keluar kantor bersama teman-temannya tiba-tiba dihampiri oleh para pelaku dengan menggunakan mobil.
ADVERTISEMENT
Teman korban yang mengetahui aksi penculikan itu kemudian segera melaporkan ke polisi. Setelah dilacak korban akan dibawa ke arah Tol Jagorawi.
“Kemudian mereka berangkat sampai ke Tol Jagorawi, itulah yang kemudian dilakukan penangkapan oleh subdit Resmob,” ujarnya.
Yusri menyebut, latar belakang aksi penculikan adalah yakni didasari niat ingin menghilangkan bukti pembayaran utang korban terhadap salah satu tersangka berinisial AR. Utang tersebut diketahui berjumlah Rp 7 miliar lebih.
Namun, lanjut Yusri, utang tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp 5 miliar dan korban pun memang berniat untuk melunasinya. Akan tetapi niat jahat tersangka muncul. Dia menyuruh anaknya untuk mencari orang bayaran agar melakukan aksi penculikan itu.
“Kronologinya bahwa memang modus operandi bahwa korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp 7 miliar lebih. Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan korban mengaku sudah membayar Rp 5 miliar. Masih ada sekitar Rp 2 miliar tetapi ada niat jahat dari pelaku ini,” ujarnya.
“Niatnya coba menghilangkan bukti pembayaran sekitar Rp 5 miliar supaya dia bisa menagih Rp 7 miliar lebih itu upaya mereka kemudian melalui anaknya yang menjadi tersangka inisial MM ini menyuruh beberapa orang temannya untuk menagih utang tersebut kepada korban. Bersama dengan anaknya sih pemberi utang,” tambah Yusri.
ADVERTISEMENT
Adapun keenam tersangka yang ditangkap yakni, IS (46), IM (40), NTS (41), SPL (40), dan MM (21) dan IF (36). Mereka dijerat Pasal berlapis
“Kita persangkakan Pasal 328 ancaman 8 tahun. Kemudian ada Pasal 333, 365, 170 serta Pasal 335 karena sempat ada kekerasan pada saat melakukan penculikan korban," pungkas Yusri.