Kriminal Jabodetabek: Pelaku Mutilasi di Kalibata City;Update Kebakaran Kejagung

18 September 2020 7:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri usai melakukan olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri usai melakukan olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus kriminal terjadi di Jabodetabek sepanjang Kamis (17/9) kemarin. Tak hanya kasus baru saja, tetapi juga perkembangan kasus-kasus kriminal lain yang terjadi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Mulai dari terungkapnya pelaku pembunuhan yang memutilasi pria bernama Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City.
Kemudian juga penemuan polisi yang tewas di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang ditemukan ada luka benturan di kepala.
Berikut kumparan rangkum berita kriminal Jabodetabek yang terjadi selama Kamis kemarin.

Sejoli Pelaku Mutilasi di Kalibata City

Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka pembunuhan dan mutilasi Rinaldi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Dok. Istimewa
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang memutilasi korbannya, Rinaldi Harley Wismanu (32), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pelakunya adalah sepasang kekasih, Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26).
Kasus mutilasi Rinaldi bermula saat para pelaku berkenalan dengan Rinaldy dari aplikasi Tinder. Laeli dan Djumadil yang sedang butuh uang lalu menyusun niat jahat dengan membunuh Rinaldi dan menggasak habis hartanya.
ADVERTISEMENT
Laeli lalu mengajak Rinaldi bertemu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 9 September 2020. Laeli dan korban sempat berhubungan badan, lalu kemudian Djumadil keluar dari kamar mandi yang jadi tempat persembunyiannya. Djumadil lalu menusukkan pisau ke tubuh Rinaldi sampai 7 kali hingga tewas.
Suasana Apartemen Kalibata City di Jakarta. Foto: Fanny Wardhani/kumparan
Kedua pelaku memutuskan untuk memutilasi korban karena kebingungan membawanya ke mana. Jasad korban yang sudah dimutilasi kemudian dibawa ke Apartemen Kalibata City Tower Ebony lantai 16.
Setelah menaruh korban di Kalibata City, pelaku mulai menggasak harta korban. Laeli berhasil mendapatkan nomor PIN ATM Rinaldi. Dari situlah mereka mengambil uang yang ada di ATM sebesar Rp 97 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk foya-foya, seperti membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor, dan menyewa rumah di Cimanggis untuk mengubur jasad korban.
ADVERTISEMENT

Polisi Ditemukan Tewas di Pondok Ranggon

Motor milik Briptu ABW, polisi yang tewas di Pondok Ranggon. Foto: Dok. Istimewa
Seorang polisi, Briptu Andry Wibowo, ditemukan tewas di Pondok Ranggon, Kamis pagi. Andry ditemukan tewas bersimbah darah, diduga akibat luka bacok di tubuhnya.
Briptu Andry diketahui adalah seorang desertir, atau orang yang melakukan desersi alias mangkir dari tugas.
"Korban ini anggota Polri, Mabes Polri ya. Ini anggota Mabes Polri. Yang sampai saat ini yang bersangkutan juga adalah anggota yang desersi. Sementara masih dalam sidang propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebetulnya, Briptu Andry sedang menunggu putusan sidang yang dilakukan oleh Bid Propam Mabes Polri.
"Sudah cukup lama desersi dan sekarang sidang oleh Propam Mabes Polri tinggal putusan terakhir tapi kejadian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tadi pagi," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Polisi masih belum menemukan penyebab dari meninggalnya Briptu Andry. Yang jelas, ada luka patah tulang dan benturan keras di kepala polisi ini.
Dipastikan juga sejauh ini tidak ada barang berharga milik Briptu Andry yang diambil oleh oknum pelaku. Polisi masih terus memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil Penyelidikan Sementara Kebakaran di Kejaksaan Agung

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Bareskrim Polri merilis hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran di Kejaksaan Agung pada Agustus kemarin.
Dari hasil olah TKP, diketahui api bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting. Melainkan nyala api terbuka di lantai 6, tepatnya di ruang rapat biro kepegawaian. Sebelum kejadian, lantai 6 juga sedang direnovasi.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menemukan sejumlah kondisi yang membuat api cepat menjalar misalnya adanya cairan minyak loki, serta kondisi gedung yang dilapisi bahan yang mudah terbakar.
Untuk mencari siapa tersangkanya, penyidik sudah memeriksa 131 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Dari situ disimpulkan bahwa peristiwa ini masuk dalam ranah pidana.
Tanda dan bendera rusak terlihat setelah kebakaran di Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Bila terbukti sengaja menimbulkan kebakaran di Kejagung, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 187 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
ADVERTISEMENT
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 188 KUHP
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
ADVERTISEMENT
Infografik Denah Lokasi Kebakaran di Kejaksaan Agung. Foto: Chia Aulia/kumparan