Kriminal Jabodetabek: Pesepeda Terobos Tol Minta Maaf-Berkas John Kei Lengkap

Sejumlah berita kriminal di Jabodetabek masih menjadi sorotan, di sepanjang Selasa (15/9). Aksi kejahatan tersebut kerap menimbulkan kerugian materil bagi korban.
Bahkan dalam dua pekan terakhir, angka kriminal meningkat hingga 17%. Selain itu, masih ada beberapa perkembangan kasus sebelumnya.
Berikut kumparan rangkum beritanya untuk Anda:
Disambangi Polisi, 7 Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Minta Maaf
Kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para peseda saat menerobos Tol Jagorawi pada Minggu (13/9) berujung hukum. Di hadapan Korlantas Polri dan PT Jasa Marga, ketujuh pesepeda mengakui kesalahannya.
Ketujuh pesepeda itu, yakni 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain. Masing-masing inisial para pesepeda, yakni WO (penggagas ide bersepeda) warga Pamulang; WT, warga Kampung Poncol, Bekasi; MY, warga Temanggung; UM, warga Babakan Mustikasari, Bekasi; AS, warga Narogong; AF, warga Bekasi; dan NS, warga Bekasi.
Mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 28 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. Aturan itu menyebutkan soal jalan tol yang hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Para pesepeda itu diduga melanggar Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Para pelanggar aturan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Berkas Perkara John Kei Belum Lengkap, Kejaksaan Minta Polisi Perbaiki
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas dilakukan karena tim jaksa peneliti menilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut telah sesuai dengan Pasal 138 ayat 2 KUHAP.
"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," kata Nawawi.
Dalam berkas perkara nomor BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang dikembalikan itu, John Kei disangka melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951.
Polda Metro: Berkas Perkara John Kei Sudah Dilengkapi, Mudah-mudahan Cepat
Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara John Kei telah dilengkapi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan penyidik telah menyerahkan kembali berkas tersebut ke pihak Kejaksaan.
"Memang tanggal 10 yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).
Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil dari pengecekan berkas perkara oleh pihak Kejaksaan. Jika tidak ada lagi yang kurang, ia berharap John Kei segera disidang.
Kabareskrim: Tindak Tegas Penyelenggara Pemilu Langgar Protokol Corona
Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang menjadi batu hadangan baru dalam upaya penanganan corona. Ancaman klaster penularan dimungkinkan terjadi bila protokol kesehatan absen dilakukan.
"Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi atau pidana pemilihan atau pidana umum," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi warga biasa. Menurutnya, sanksi juga dapat dikenakan kepada penyelenggaraan Pilkada, bila nantinya dianggap membahayakan orang banyak.
"Apabila penyelenggaraan Pemilihan tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas," tegas Sigit.
Kasus Kriminal Naik 17% di 2 Pekan Terakhir, Paling Banyak Kasus Narkotika
Tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, sosial, hingga budaya, pandemi corona berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas. Pernyataan itu dicatat Polri yang menyebut angka kriminal dalam dua pekan terakhir meningkat 17 persen.
"Secara umum gangguan kamtibmas mengalami kenaikan, angka kejahatan pada minggu ke-36 (di 2020) ada 4.571 kejadian. Sedangkan minggu ke-37 sebanyak 5.354 kejadian, terjadi kenaikan 783 kejadian, atau 17,13 persen," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam siaran persnya, Selasa (15/9).
Awi menyebutkan, pada minggu ke-37, ada 5 kasus kejahatan konvensional tertinggi dan paling banyak adalah kasus terkait narkotika. Rinciannya, 768 kasus penyalahgunaan narkotika, 605 kasus pencurian dengan pemberatan, 380 kasus penggelapan, 244 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 103 kasus pencurian dengan pemberatan.
Dari kasus tersebut, kejahatan konvensional memang memegang porsi paling menonjol. Ada peningkatan 613 kasus, dari minggu ke-36 ke minggu ke-37.
