Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kriminal Jabodetabek: Polisi Ultimatum Aisha Weddings; Minimarket Bekasi Dibobol
12 Februari 2021 7:23 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus kriminal masih terus terjadi di wilayah Jabodetabek di tengah pandemi virus corona. Kepolisian pun terus bekerja keras mengusut dan menyelidiki kasus-kasus kriminal.
ADVERTISEMENT
Terbaru, pengusutan kasus Aisha Weedings yang viral di media sosial karena mempromosikan nikah di usia 12 tahun, nikah siri, hingga poligami. Kemudian, pendalaman tersangka lain dalam kasus Grab Toko.
Berikut kumparan merangkum sejumlah kriminal Jabodetabek yang terjadi pada Rabu (10/2) kemarin:
Polda Metro Jaya Ultimatum Aisha Weddings
Polda Metro Jaya memberi ultimatum terhadap pengelola situs iklan "aishaweddings.com" yang menawarkan pernikahan dini, nikah siri, hingga poligami dengan dalih ajaran agama. Situs ini pun akhirnya tak bisa diakses.
Ultimatum ini diberikan karena polisi didesak untuk mengungkap siapa dalang di balik Asha Weddings. Pasalnya, sebagian pihak curiga, Aisha Weddings sengaja dibuat untuk menggiring opini dan mendiskreditkan Islam dengan ajakan pernikahan dini.
“Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapan pun, mau dihapus, mau ditenggelamkan juga bisa kita dapat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
Yusri memastikan penyidik tengah mendalami laporan terkait Aisha Weddings. Dalam beberapa waktu ke depan pun akan segera memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini.
Bareskrim Dalami Tersangka Lain Grab Toko
Kasus Grab Toko masih terus didalami Bareskrim Polri untuk mencari tersangka lain. Sejauh ini, pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru Yudha Manggala Putra selaku pendiri. Ia menipu 980 pelanggan dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar.
“Iya (masih didalami),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada kumparan, Kamis (11/2).
Namun Slamet tak menjelaskan lebih lanjut terkait pendalaman ini. Yang jelas, sejauh ini polisi sudah memeriksa 4 orang terdiri dari karyawan, komisaris, hingga pelanggan yang tertipu.
Penusuk Tak Secara Khusus Targetkan Plt Kadis Parekraf DKI
Polisi menetapkan Rachmat Hidayat (43) sebagai tersangka kasus penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya. Ia mengaku tak secara khusus menargetkan Gumilar sebagai korban.
ADVERTISEMENT
"Iya dia enggak secara khusus (menarget korban). Sebenarnya siapa pun yang ditanya yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan berpotensi jadi korban dia," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Rachmat menusuk Gumilar usai bertanya soal status kontrak kerjanya sebagai satpam Akademi Pariwisata Jakarta (APJ) yang diputus karena pandemi corona. Saat itu Gumilar meminta agar Rachmat bertanya langsung ke Dinas Kebudayaan yang menaungi APJ, sebab saat ini kewenangan Disparekraf dan Dinas Kebudayaan telah dipisah.
Sopir Truk Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Cilincing
Seorang pria yang diketahui sopir truk bernama Wilman Aviceyna ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya di Jalan Cakung, Cilincing.
ADVERTISEMENT
Mayat tersebut pertama kali ditemukan seorang bocah yang sedang bermain di lokasi kejadian. Penemuan ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi dan saat ini tengah diselidiki Polsek Cilincing.
Diduga korban dibunuh jika melihat luka tusuk yang ada di tubuhnya. Namun, polisi belum bisa memastikan penyebabnya.
"Ya itulah (diduga dibunuh). Kita belum tahu indikasinya apa sehingga terjadi seperti itu. Kita tahu sudah terjadi dan lalu lakukan penyelidikan," Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Hasiholan Siahaan saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
Pembobolan Minimarket di Bekasi Terungkap karena KTP Pelaku Tertinggal
Dua perempuan di Bekasi, Jawa Barat, nekat membobol sebuah minimarket pada 29 Januari lalu. Mereka berinisial SF (27) dan ACF (26).
Namun aksi kedua perempuan ini akhirnya terbongkar karena KTP milik SF tertinggal di lokasi kejadian. Polisi pun menangkap keduanya pada Rabu (3/2) di kawasan Jati Makmur, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Saat beraksi, kedua tersangka sudah mempersiapkan peralatan untuk membongkar pintu minimarket. Keduanya nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
Atas perbuatannya, kedua perempuan ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.