Kriminal Jabodetabek: Putri Habib Rizieq Dipanggil Ulang; Update Winda Earl

26 November 2020 8:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus kriminal Jabodetabek terjadi di sepanjang Rabu (25/11). Ada beberapa kasus baru, ada juga pengembangan kasus sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dua di antara berita kriminal Jabodetabek tersebut adalah pengembangan kasus kerumunan terkait FPI dan Habib Rizieq, dan kemungkinan adanya tersangka baru di kasus raibnya uang Winda Earl.
Berikut kumparan rangkum beberapa kasus tersebut:
Polda Metro Jaya Akan Kembali Panggil Putri dan Menantu Habib Rizieq
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan acara pernikahan putri keempat Habib Rizieq Syihab bersamaan dengan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi akan kembali memanggil ulang putri Imam Besar FPI ini, Syarifah Najwa Syihab, dan menantunya, Irfan Alaydrus, sebagai saksi.
Pernikahan putri keempat Habib Rizieq. Foto: Instagram @titieksoeharto
Sebelumnya, polisi telah memanggil keduanya pada Jumat (20/11), untuk memberikan keterangan, namun keduanya tak hadir.
ADVERTISEMENT
"Beberapa saksi yang berhalangan masih kita jadwalkan secepatnya untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Prokes di Petamburan Tak Bisa Diburu-buru
Yusri mengatakan, saat ini, penyidik sedang menganalisis hasil keterangan para saksi yang sudah diperiksa. Bahkan hingga kini, kepolisian belum melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.
"Kalau memang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya untuk bisa naik ke tingkat penyidikan, baru nanti bisa kita lakukan gelar perkara. Tidak bisa diburu-buru," kata Yusri.
Jemaah mulai membubarkan diri usai menghadiri peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Rawasari, Jakarta Pusat
Seorang pria tewas di Kali wilayah Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan ditemukan pukul 06.00 WIB. Mayat pria itu terlihat mengenakan celana pendek.
ADVERTISEMENT
Seorang sopir bus yang pertama kali melihat mayat itu mengatakan kondisi jenazah belum membusuk. Berdasarkan pemeriksaan sementara tidak ada luka dan tanda penganiayaan, di tubuh korban.
Meski begitu, polisi belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Polisi juga masih menelusuri identitas korban. Jasad korban telah dibawa ke RSCM.
Polri Buka Kemungkinan Tersangka Baru Raibnya Rp 22 M Winda Earl di Maybank
Bareskrim Polri terus mendalami kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet eSports, Winda Earl ,yang dikuras Kepala Maybank Cipulir bernama Albert. Sejauh ini, kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka baru selain Albert.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka baru. Meski begitu, polisi belum menentukan waktunya.
Atlet Esport Winda Earl. Foto: Instagram/@evos.earl
ADVERTISEMENT
“Pemeriksaan sudah dilakukan semoga waktu dekat melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Saya enggak bisa sebutkan waktunya karena menunggu schedule penyidik,” kata Awi.
Bareskrim Polri telah menyita 2 unit tanah beserta bangunan dan 1 unit mobil milik Albert. Selain itu, turut disita uang Rp 13 juta dari rekan tersangka berinisial T.
Polsek Pondok Aren Tangkap 2 Pria, Rp 800 Juta Uang Palsu Disita
Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, membongkar peredaran uang palsu di wilayahnya. Ada dua tersangka yang ditangkap, yaitu SMN (71) dan SS (60).
SS ditangkap lebih dulu di daerah Pondok Gede, Bekasi. Dari penangkapan itu, petugas menyita Rp 800 juta uang palsu.
Penyidik kemudian menggali keterangan dari SS dan diketahui ia bekerja sama dengan SMN untuk mendapatkan uang tersebut. SMN langsung diciduk polisi di wilayah Kunciran, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SMN maupun SS bukan pihak yang memproduksi uang tersebut. Mereka mendapatkannya dari seseorang berinisial J yang saat ini masih buron.
Kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Mata Uang. Mereka terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.