Kriminal Jabodetabek: Tawuran Pelajar; Kacab Maybank Pakai Uang Winda Beli Rumah

19 November 2020 8:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Peristiwa kriminal terjadi setiap hari di setiap sendi kehidupan masyarakat. Terutama masyarakat kota besar yang dipenuhi dengan kesenjangan sosial tinggi.
ADVERTISEMENT
kumparan telah merangkum beberapa berita kriminal paling menarik sepanjang Rabu (18/11), termasuk berita update kasus kriminal besar yang menjadi sorotan.
Berikut kumparan rangkum:
Tawuran (ilustrasi). Foto: Dok. Antara

Pandemi Corona: Pelajar Depok dan Bogor Tetap Tawuran, 1 Orang Terluka

Pembelajaran online sepertinya tak cukup menahan siswa untuk diam di rumah. Buktinya, pecah satu tawuran antar pelajar di kawasan Depok, antara pelajar Depok dan pelajar yang berasal dari Kabupaten Bogor.
Tawuran yang terjadi di gang Merpati, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Depok mengakibatkan 1 pelajar dari Kota Depok mengalami luka sabetan senjata tajam dari pelajar Bogor. Pelajar yang luka ini berinisial MAP (16), tinggal di Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok.
Polisi menyebut kedua kelompok pelajar ini membawa senjata tajam. Polsek Bojonggede pun segera menyisir area untuk mencari senjata tajam dari pelajar yang melarikan diri.
ADVERTISEMENT
“Kami telah mengarahkan untuk orang tua korban memberikan laporan ke Polsek Bojonggede untuk melakukan pengusutan,” kata Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, Rabu (18/11).
Ilustrasi Kriminal. Foto: kumparan

Akhir Nasib Jambret HP di Jakarta: 53 Kali Beraksi Sendiri, Berakhir di Bui

AS, seorang jambret HP yang telah 53 kali beraksi di kawasan Jakarta diciduk oleh Polres Jakarta Selatan. Langkah terhenti atas laporan dari seorang korban berinisial R.
“Pasca diperiksa ada banyak, 53 TKP cuma kita sudah koordinasi dengan Timur, jadi banyak di wilayah Jakarta Timur TKP-nya,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
AS selama ini bertindak sendiri, dan ia kerap beroperasi selama 24 jam dan menjual barang jarahannya di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock

Eks Kacab Maybank Cipulir Pakai Uang Winda Earl untuk Bayar Utang dan Beli Rumah

Dittipideksus Bareskrim Polri terus mendalami aliran dana uang Rp 22 miliar milik Atlet eSport Winda Earl yang raib dikuras eks Kepala Maybank Cipulir bernama Albert. Yang terbaru, uang tersebut sebagian dipakai untuk keperluan pribadi.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, uang digunakan tersangka memberi rumah. Bahkan digunakan tersangka untuk membayar kartu kreditnya.
“Untuk pembayaran transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka,” kata Helmy kepada kumparan, Rabu (18/11).