Kriminal Jabodetabek: Ustaz Gondrong Tersangka; Otak Maling Rumah Mewah Diburu

24 Maret 2021 7:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria yang mengaku sebagai ustaz Herman atau ustaz gondrong ini merasa mampu menggandakan uang. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pria yang mengaku sebagai ustaz Herman atau ustaz gondrong ini merasa mampu menggandakan uang. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
ADVERTISEMENT
Warga Jabodetabek diminta terus kewaspadaan terhadap tindak kriminal. Sebab di masa pandemi corona, aksi kriminalitas masih terus terjadi dalam berbagai bentuk.
ADVERTISEMENT
Seperti kasus Ustaz Gondrong yang klaim bisa menggandakan uang kini dijerat pasal penipuan. Hingga otak atau pelaku utama pencurian rumah mewah di Jakbar diburu.
Berikut kumparan merangkum sejumlah kabar kriminal Jabodetabek:
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
Malang betul nasib seorang pria diduga pencuri di Kota Tangerang. Alih-alih mendapat keuntungan dari aksinya, dia justru meregang nyawa karena tersengat aliran listrik.
Pria yang belum diketahui identitas ini diduga hendak mencuri kabel PLN di dalam sebuah selokan di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/3).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan, kasus ini diketahui usai adanya laporan penemuan mayat dari warga sekitar.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan interogasi terhadap petugas PLN/saksi awal mulanya pihak PLN menerima laporan dari warga setempat bahwa listrik warga padam," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3).
"Setelah petugas PLN berada di lokasi mendapati adanya ledakan dari depan gardu listrik tepatnya di dalam selokan air dan keluar asap dari celah paping saat dicek dari celah paping ternyata ada mayat yang berada di selokan air/got," sambungnya.
Menurut dia, polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit dan sebuah karung berisi rongsokan. Abdul menyebut, pria itu mengalami luka terkelupas pada bagian kulit tangan kanan dan badan sebelah kanan.
"Setelah dilakukan olah tempat kejadian ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit di sekitar mayat dan sebuah karung yang berisikan beberapa benda bekas/rongsokan di dalam karung," ujarnya.
Ilustrasi polisi. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Polisi terus menyelidiki kasus pencurian rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sejauh ini, sudah lima pelaku yang berhasil ditangkap.
Tak berhenti di situ, polisi kini sedang mengejar pelaku utama atau otak yang menyuruh para pelaku menguras abis isi rumah mewah itu.
"Setelah kita lakukan pendalaman memang ada aktor utamanya yang sekarang ini kita sedang lakukan pengejaran aktor yang menyuruh secara keseluruhan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Mudah-mudahan secepat kita bisa mendapatkan aktor utama yang sekarang masih dilakukan pengejaran oleh penyidik Reskrim Polres Jakarta Barat," tambahnya.
Ustaz Gondrong di Bekasi yang bisa gandakan uang. Foto: Dok. Istimewa
Herman alias Ustaz Gondrong resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan terkait videonya yang viral bisa menggandakan uang. Video itu ia buat di rumah kontrakannya di Babelan, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, Ustaz Gondrong dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan pasal 378,” kata Hendra saat jumpa pers, Selasa (23/3).
Dalam kasus ini polisi juga menemukan indikasi penggunaan uang palsu serta identitas palsu.
Infografik para pengganda uang. Foto: kumparan
Rupanya, Herman tak cuma menghadapi kasus penipuan. Ia juga dilaporkan oleh mertuanya karena menikahi anak-anak.
"Kemudian kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," kata Kombes Pol Hendra.
Hendra tak menjelaskan siapa anak yang dinikahi Ustaz Gondrong. Apakah istrinya yang sekarang atau Ustaz Gondrong memiliki lebih dari satu istri.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Ustaz Gondrong terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata dia.