Kriminolog: Perburuan Penyu Merupakan Kejahatan Serius, 15 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
WN China saat membunuh penyu di Raja Ampat, Papua. Foto: Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
WN China saat membunuh penyu di Raja Ampat, Papua. Foto: Ditjen Imigrasi

Kriminolog sekaligus Ketua Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa, Roger Paulus Silalahi, mengatakan perburuan penyu tidak diperbolehkan karena penyu merupakan satwa yang dilindungi.

Menurut Roger, perburuan penyu dapat masuk dalam kategori kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara. Ia menilai kasus warga negara China, Wei Shang, tidak semata-mata dapat dilihat sebagai kejahatan terhadap satu ekor penyu.

“Kejadian penembakan penyu harus dilihat sebagai kejahatan terhadap satwa liar. Bukan hanya dilihat sebagai tindakan individu yang khilaf, melainkan ini kejahatan serius,” kata Roger saat dihubungi kumparan, Kamis (17/9).

WN China (tengah) yang tombak penyu dikirim ke Sorong. Foto: Imigrasi Makassar

Secara kriminologis, Roger mengatakan pelaku semestinya memahami bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap satwa liar. Menurut dia, suatu tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya motivasi, target, serta minimnya pengawasan.

“Terbukti dari video yang beredar, pelaku melihat adanya kesempatan. Ia juga memahami akses mendapatkan speargun, kapal dan titik lokasi penyu. Ia juga tahu jasa penginapan. Apalagi ada teman-temannya yang membantu. Kemudian dia memvideo saat mengonsumsi penyu,” ujarnya.

Terkait dugaan penembakan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) oleh WN China tersebut, Roger menilai peristiwa itu merupakan pelanggaran hukum. Terlebih, penyu merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia.

Ilustrasi penyu. Foto: Francesco Sgura/Shutterstock

Indonesia memiliki enam jenis penyu, yakni penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus), dan penyu tempayan (Caretta caretta).

“Apapun jenis penyu-nya tidak boleh diburu karena merupakan satwa yang dilindungi. Ada Undang-Undang yang mengatur dengan ancaman sampai 15 tahun penjara,” terangnya.

Roger mengatakan seluruh jenis penyu tersebut mendapat perlindungan hukum melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, selain denda kategori IV sampai kategori VII.

“Penyu sudah lama dilindungi. Jadi tidak mungkin kalau pelaku tidak tahu kalau penyu dilindungi,” jelasnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Roger menilai diperlukan tindak lanjut konkret dari berbagai pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurut dia, langkah pencegahan dan pengawasan perlu diperkuat.

Pengawasan, kata Roger, menjadi salah satu hal utama yang perlu dilakukan. Termasuk pengaturan terkait kepemilikan dan perizinan penggunaan speargun.

Ia juga menilai penyelam yang hendak melakukan aktivitas diving di kawasan Raja Ampat perlu diberi pemahaman mengenai larangan merusak lingkungan dan memburu satwa dilindungi.

“Karena di Raja Ampat tidak boleh sama sekali menggunakan speargun. Pemilik atau penyewa speargun juga harus diproses kalau benar terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan yang ketat bagi semua yang masuk ke Raja Ampat,” pungkasnya.