news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kriminolog soal Kasus Yosua: Terjadi Perencanaan, Peristiwa Magelang Tak Jelas

19 Desember 2022 20:02 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kriminolog dari UI Muhammad Mustofa memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Ferdy Sambo dkk. Guru besar itu memberikan pandangannya soal kejadian tewasnya Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, ia mengaku mendapat gambaran kasus berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik kepadanya. Mulai dari peristiwa Magelang hingga Duren Tiga.
Ia menilai terdapat unsur perencanaan dalam pembunuhan Yosua dalam kasus ini. Selain itu, Mustofa juga menilai peristiwa di Magelang pun tidak jelas.
"Dari gambaran yang diberikan [penyidik] pada Saudara, selama persidangan ini Saudara mengikuti?" tanya majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
"Saya berusaha untuk tidak mengikuti," kata Mustofa.
"Karena Saudara mencoba konsisten terhadap apa yang Saudara berikan," kata hakim mempertegas.
"Iya," jawabnya.
Hakim lalu lebih jauh menanyakan soal pendapat Mustofa dalam perkara ini.
"Hanya ingin tahu, mempertegas saja terhadap konstruksi yang diberikan oleh penyidik, bagaimana penilaian Saudara sebagai ahli, kaitannya terkait perkara saat ini?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Secara keseluruhan, telah terjadi perencanaan pembunuhan, dan perencanaan tadi berhubungan dengan peristiwa di Magelang tetapi tidak jelas peristiwanya itu apa," kata Mustofa.
"Jadi kronologi tadi, saya tidak bisa menyimpulkan peristiwa di Magelang itu apa, tapi kemudian berhubungan dengan [perencanaan pembunuhan - red]. Itu yang bisa saya simpulkan secara keseluruhan," ungkap Mustofa.
"Dan Saudara katakan motif menjadi tidak penting saat itu, hanya peristiwa yang menyebabkan [mendahului - red] latar belakang itu sendiri," tanya hakim mempertegas.
"Iya," sambut Mustofa.
Jaksa sempat mengkonfirmasi perihal kemungkinan pelecehan seksual menjadi motif pembunuhan. Mustofa menegaskan bahwa diperlukan bukti yang mendukung terlebih dulu.
"Bisa enggak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS [Putri Candrawathi]," terang Mustofa.
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Selain itu, Mustofa juga menilai bahwa peristiwa Magelang dengan Duren Tiga ada waktu dan jarak yang jauh.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," kata dia.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" kata jaksa mempertegas.
"Tidak bisa, enggak bisa," kata Mustofa.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada. Tidak ada [bukti]," kata Mustofa.
"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," sambung Mustofa.
"Tidak jelas. Artinya, tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" kata jaksa mempertegas.
"Tidak bisa," pungkas Mustofa.

Respons Pihak Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Pada sesi penasihat hukum, Mustofa sempat mengakui bahwa persoalan perkosaan memang paling sulit untuk dibuktikan. Pengacara Sambo kemudian menggali lebih lanjut pendapat Mustofa mengenai peristiwa di Magelang.
Menurut pengacara, peristiwa Magelang sudah cukup jelas. Ada Kuat Ma'ruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi dengan kondisi lemah. Pada saat itu, kondisi kamar disebut dalam kondisi berantakan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Putri Candrawathi kemudian menghubungi Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang sedang berada di alun-alun Magelang segera pulang ke rumah.
"Semuanya menunjukkan ada suatu keadaan, peristiwa di sana sebagai bukti petunjuk, kemudian dilakukan asesmen secara psikologi. Di luar bukti itu, dan juga ada keterbatasan soal visum, kalau pun harus dilakukan ada jangka waktu terbatas, menurut ahli bukti apa lagi?" tanya pengacara Sambo, Rasamala Aritonang.
Menurut Mustofa, Sambo mempunyai posisi selaku Kadiv Propam yang bisa menindaklanjuti peristiwa tersebut yang kemudian bisa menjadi bukti. Namun, hal itu disebut tidak dilakukan.
"Melihat kedudukan dari Pak Sambo sebetulnya Beliau punya potensi untuk meminta pemeriksaan forensik, apakah ada tanda-tanda, jejak DNA dan seterusnya. Ini bisa, melihat kedudukan Beliau, tetapi kalau ini tidak dilakukan kemudian sulit untuk mencari tambahan bukti, karena memang sekarang orang menekankan pada pembuktian secara ilmiah," papar Mustofa.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan saat konpers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rasamala pun menyebut bahwa Putri sudah menjalani tes psikologi forensik. Hasilnya, ada indikasi kuat Putri mengalami trauma.
Menurut Mustofa, hal tersebut bisa menjadi bukti. "Tapi tidak cukup hanya satu petunjuk saja," ujar dia.
Tanggapan serupa juga disampaikan Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu protes konstruksi perkara yang jadi dasar kesimpulan ahli hanya bersumber dari penyidik.
"Yang pertama bantahan terkait mohon maaf kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka," ungkap Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Selain itu Sambo menilai peristiwa pelecehan seksual di Magelang terhadap istrinya memang benar terjadi.
ADVERTISEMENT
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut karena itu menyangkut istri saya," pungkas Sambo.
Putri pun menyayangkan keterangan Mustofa selalu ahli kriminolog hanya mengacu pada kronologi di BAP penyidik. Ia pun menilai Mustofa seharusnya paham posisi dirinya selaku korban.
"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan," kata Putri dengan suara bergetar.