Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Krisdayanti soal Dana Reses Rp 450 Juta: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota DPR
15 September 2021 9:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi PDIP Krisdayanti meluruskan pernyataannya terkait dana reses yang diterima anggota dewan. Krisdayanti mengatakan dana reses yang didapat anggota bukan bagian dari pendapatan pribadi melainkan untuk membuat kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di dapil.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ia menyebut sebagai anggota DPR, mendapat dana reses Rp 450 juta.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9).
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," jelas dia.
Pada pelaksanaan di lapangan, kata dia, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat. Dia menjelaskan bentuk kegiatan bisa berupa pertemuan langsung konstituen.
"Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengatakan dana reses bukan hanya dimiliki oleh anggota DPR tetapi juga anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan keketentuan UU MD3. Krisdayanti menyebut dana reses juga di bawah pengawasan BPK.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutup Krisdayanti yang juga seorang penyanyi itu.
Sebelumya, pengakuan terkait pemasukan yang ia terima sebagai anggota dewan menuai perhatian masyarakat. Krisdayanti menyebut setiap tanggal 1 menerima gaji pokok, dan setiap tanggal 5 mendapat tunjangan.
Tak hanya itu, Krisdayanti rupanya juga mendapatkan dana aspirasi yang mencapai ratusan juga setiap tahun. Dan uang kunjungan ke dapil yang juga bernilai ratusan juta.
ADVERTISEMENT
"Dana aspirasi memang wajib untuk kita, namanya juga uang negara. Dana aspirasi kita itu tiap reses kita, Rp 450 juta. Itu lima kali dalam setahun, harus juga menyerap aspirasi, artinya tiap 20 titik, tiap kehadiran kita," kata Krisdayanti.
"(Uang kunjungan ke dapil)Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," ucapnya.