Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacaranya, Sarah Vanesa Naibaho mengatakan, Rabu (20/1) sekitar pukul 20.55 WITA, mereka akan berangkat Rabu (20/1) menumpang pesawat Citilink dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya, Kamis (21/1), sekitar pukul 06.35 WITA, mereka akan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Narita, Jepang untuk transit.
Mereka membeli tiket pesawat American Airlines dengan nomor penerbangan AA 8497. Penerbangan mereka itu dioperasikan oleh Japan Airlines.
“Dari Jepang, mereka akan berangkat ke Los Angeles (Amerika Serikat) masih dengan tiket American Airlines yang dioperasikan Japan Airlines dengan nomor penerbangan AA 8408,” kata dia.
Kementerian Hukum dan HAM enggan memberikan komentar terkait pendeportasian Kristen Gray.
ADVERTISEMENT
“Yang tahu kan kita yang ngurusin administrasinya sama tiketnya,” kata Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander. Keduanya dideportasi karena dinilai meresahkan dengan mengajak bule tinggal di Bali selama pandemi corona dan menyinggung Bali ramah LGBT di twitter.
Selain itu, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi untuk ke Bali.