Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara Kristen Gray, Sarah Vanesa Naibaho mengatakan, rencananya pasangan kekasih itu dideportasi nanti malam.
Keduanya akan menumpang pesawat Citilink, sekitar pukul 20. 55 WITA, dari Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Selanjutnya Kamis tanggal 21 Januari akan berangkat dari Jakarta sekitar pukul 06.35 WITA, mereka transit Jepang lalu ke Los Angeles dengan maskapai Japan Airlines,” kata dia saat dihubungi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali Jamaruli Manihuruk membenarkan keduanya menjalani tes swab pagi ini. Keduanya akan diterbangkan ke Jakarta terlebih dahulu untuk kemudian diterbangkan ke negara asalnya.
"Ini kita tunggu kalau memang itu tiketnya kalau positif sudah dapat kita terbangkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander. Keduanya dideportasi karena dinilai meresahkan dengan mengajak bule tinggal di Bali dan menyinggung Bali ramah LGBT di twitter.
Selain itu, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi untuk ke Bali.