Kriteria Bank yang Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK

7 April 2017 17:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Konpers OJK. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OJK. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis tiga aturan baru turunan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Aturan tersebut mengatur soal penanganan bank sistemik bila mengalami permasalahan solvabilitas alias tidak mampu membayar kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2017 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum. Aturan ini sesuai amanat Pasal 21 UU PPKSK yang mewajibkan OJK merumuskan kebijakan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank berdampak sistemik.
Dalam POJK tersebut tercatat, bagi bank sistemik, dalam hal kondisi bank semakin memburuk dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka OJK akan meminta penyelenggaran Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menetapkan langkah penanganan permasalahan bank sistemik.
Adapun bagi bank selain bank sistemik, dalam hal kondisi bank semakin memburuk dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka OJK akan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan penanganan yang diperlukan terhadap bank tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
OJK juga menetapkan tiga status pengawasan bank, yaitu pengawasan normal, intensif, atau khusus. Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif jika memenuhi satu atau lebih kriteria yang telah ditetapkan OJK, yaitu:
1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8 persen namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko bank yang wajib dipenuhi.
2. Rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
3. Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM rupiah yang wajib dipenuhi oleh bank, namun berdasarkan penilaian OJK, bank memiliki permasalahan likuiditas mendasar.
4. Rasio kredit bermasalah secara neto (non performing loan/NPL net) atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto (non performing financing/NPF net) secara neto lebih dari 5 persen dari total kredit atau total pembiayaan.
ADVERTISEMENT
5. Tingkat kesehatan bank dengan peringkat komposit 4 atau 5.
6. Tingkat kesehatan bank dengan peringkat komposit 3 dan peringkat tata kelola dengan peringkat 4 atau peringkat 5.
Selain itu, bank juga bisa ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) dalam hal memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
1. Rasio KPMM kurang dari 8 persen; dan/atau
2. Rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh bank, dan berdasarkan penilaian OJK, yaitu: bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar atau bank mengalami perkembangan likuiditas yang memburuk dalam waktu singkat.
Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, secara umum industri perbankan masih dalam kondisi yang aman.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) masih di level 23,18 persen per Februari 2017. Rasio profitabilitas, return on aset (ROA) dan return on equity (ROE) masih di atas dua persen. Pendapatan bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) Indonesia pun masih yang tertinggi di ASEAN, yakni 5,28 persen.
Tak hanya itu, Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) membaik dari 83,94 persen menjadi 81,69 persen. Rasio pinjaman terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) pun masih di bawah batas 92 persen, yaitu hanya 89,12 persen. Kondisi yang kurang stabil hanya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar 3,16 persen secara gross dan 1,32 persen nett. Sementara OJK mematok batas maksimum NPL nett yakni 5 persen.
ADVERTISEMENT
“Pengamatan saya, fundamental perbankan masih on the track seperti likuiditas, CAR, dan kredit,” ujar Muliaman di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (7/4).