news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kriteria Penodaan Agama Hasil Ijtima Ulama MUI

11 November 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
zoom-in-whitePerbesar
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
ADVERTISEMENT
Musyawarah antara seluruh komisi fatwa MUI se-Indonesia atau Ijtima Ulama menyepakati 12 poin persoalan mengenai keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keamanan. Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai kriteria penodaan terhadap agama.
ADVERTISEMENT
“Harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku atau organisasi yang melakukan penodaan atau penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama,” Kata Ketua MUI komisi fatwa Asrorun Niam Soleh melalui pernyataan tertulis Kamis (11/11).
Menurut Niam, tindakan yang merendahkan agama atau elemen agama harus ditindak tegas untuk menciptakan kerukunan bagi umat beragama.
“Negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama,” lanjutnya.
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
Lalu bagaimana batasan-batasan dan juga kategori yang dapat dikategorikan sebagai bentuk penistaan dan penodaan agama? Berikut keputusan lengkap Ijtima Ulama MUI tentang kriteria penodaan agama:
ADVERTISEMENT
Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:
a. Allah SWT
b. Nabi Muhammad SAW
c. Kitab Suci al-Qur’an
d. Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
e.Sahabat Rasulullah SAW
f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan azan;
Termasuk dalam tindakan Penodaan Agama sebagaimana disebut dalam angka (1) adalah perbuatan yang dilakukan namun tak terbatas dalam bentuk :
a. Pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
b. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublis ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya.
ADVERTISEMENT
c. Pernyataan dan ucapan di muka umum dan media;
Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram;
Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.