Kritik Alvin Lie: Mahasiswa S3 Tak Perlu Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

22 September 2020 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri-kanan) Pengurus Harian YLKI Sularsi, Sekjen Dewan Energi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, Anggota Ombudsman RI Laode Ida, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri-kanan) Pengurus Harian YLKI Sularsi, Sekjen Dewan Energi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, Anggota Ombudsman RI Laode Ida, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti bantuan tunjangan kuota internet yang diberikan Kemendikbud. Dirinya mendapat SMS dari Telkomsel dirinya mendapat bantuan kuota internet pendidikan.
ADVERTISEMENT
Alvin menilai, bantuan kuota internet yang ditujukan kepadanya tidak tepat. Meski dirinya saat ini sedang menempuh studi S3, bantuan kuota internet dari Kemendikbud tidak diperlukan olehnya.
"Rasa-rasanya mahasiswa S3 seperti saya kan nggak perlu diberikan bantuan kuota internet. Kuota internet ini kan untuk membantu mereka yang masih muda yang belum bekerja. Kalau mahasiswa S2, S3, ini kan umumnya sudah bekerja, sudah berpenghasilan," kata Alvin kepada wartawan, Selasa (22/9).
Alvin kemudian mempertanyakan siapa saja yang berhak mendapat bantuan kuota internet dari Kemendikbud. Ia berpendapat jika mahasiswa S3 ikut mendapat bantuan, seharusnya dilakukan pemeriksaan data dengan baik.
"Yang saya soroti bantuan ini sebetulnya ditujukan kepada siapa? Untuk siswa sekolah dasar, menengah, dan sampai S1? Atau S2 dan S3 juga termasuk? Kan kita nggak pernah tahu, ya. Sebaiknya diberi tahu. Kalaupun mahasiswa S3 mendapatkan ini, seharusnya kan dicek dulu apakah masih aktif? Apakah memerlukan atau tidak?" ucap Alvin.
ADVERTISEMENT
Dalam hal itu, ada tiga hal penting yang menjadi perhatian Alvin Lie. Mulai dari pendataan, verifikasi, dan pemberitahuan dari Kemendikbud soal siapa saja mereka yang berhak mendapat bantuan kuota internet itu.
"Saya belum lapor ke Kemendikbud. Saya hanya unggah ke media sosial dan saya teruskan kepada teman-teman di Telkomsel untuk menjadi perhatian dalam sistem ini," tutur Alvin.
"Dan anggaran belanja negara untuk subsidi ini benar-benar diarahkan untuk mereka yang membutuhkan dan yang berhak," pungkas dia.
Kemendikbud mulai hari ini mencairkan bantuan tunjangan kuota internet ke sektor pendidikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bantuan kuota internet pendidikan tersebut diberikan untuk membantu kegiatan belajar jarak jauh. Ada dua jenis bantuan yang diberikan, yaitu kuota umum dan kuota belajar.
ADVERTISEMENT
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh website dan aplikasi apa pun, termasuk media sosial dan hiburan.
Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dan video konferensi dengan daftar yang tercantum pada situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id.