Kritik JK ke Novanto: Capek Juga Pengadilan kalau Semua Meme Diadili

7 November 2017 14:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla di Museum Tragedi WTC 9/11 (Foto: Dok. Setwapres)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di Museum Tragedi WTC 9/11 (Foto: Dok. Setwapres)
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan setidaknya 32 akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menanggapi hal ini sebagai langkah yang berlebihan. Karena meme tersebut merupakan salah satu bagian dari sebuah ekspresi.
Malahan JK berseloroh apabila terlalu banyak meme yang dilaporkan hanya akan membuat pengadilan buang-buang waktu mengadili hal tersebut.
"Kalau semua meme-meme itu harus diadili, capek lah nanti pengadilan itu. Karena begitu banyaknya meme meme. Itu kan semacam karikatur. Ya kan, itu ekspresi," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Meme Setnov di media sosial (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Meme Setnov di media sosial (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Alih-alih melaporkan meme, JK mengatakan, alangkah lebih baik adanya pemberitahuan dari tim dokter yang saat itu merawat Setya Novanto untuk memberikan penjelasan terkait penyakit yang diidap Setya Novanto secara detil ke masyarakat.
"Tapi yang paling pokok di sini ialah sebenarnya kasus ini harus ada penjelasan dari dokter. Iya. Itu yang paling pokok. Ya harus, dokter menjelaskan bahwa dia memang sakit," kata JK.
ADVERTISEMENT
Kepolisian masih memproses kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kuasa hukum Novanto tersebut. Dalam penyelidikannya, polisi akan memanggil ahli bahasa dan IT untuk memberikan masukan apakah meme yang dibuat masyarakat dapat dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian.
"Untuk menentukan apakah masuk dan tidaknya (dugaan tindak pidana), ini teman-teman penyidik juga memanggil, meminta keterangan dari ahli, seperti apa sih yang disebut dengan ujaran kebencian? Apakah itu menyinggung perasaan sesuai Pasal 310, 311 (KUHP), itu dimintakan keterangan dari ahli bahasa, ahli IT juga," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (6/11).