Kritik Ribka Tjiptaning soal Tak Ada Perpres BRIN: Jokowi Bagi-bagi Biar Rata?

30 Maret 2021 16:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribka Tjiptaning. Foto: Youtube/DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ribka Tjiptaning. Foto: Youtube/DPR RI
ADVERTISEMENT
Menristek Bambang Brodjonegoro mengeluhkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tak kunjung diundangkan Kemenkumham kepada jajaran Komisi VII DPR. Padahal, Presiden Jokowi sudah meneken Perpres itu pada 30 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keluhan Bambang, anggota Komisi VII Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning mengaku turut prihatin dengan kondisi BRIN yang sudah setahun ini tidak memiliki payung hukum.
Menurut Ribka, seharusnya lembaga inovasi dan litbang dalam negeri seperti BRIN harus didukung dengan dasar hukum dan anggaran yang jelas.
"Saya sudah mendengar paparan atau curhatan dari Pak Menteri, yang bagi saya mengenaskanlah di republik ini harusnya di semua negara. Kalau mau maju riset atau litbang itu harus didukung betul-betul, baik secara hukum dan anggaran," kata Ribka dalam rapat kerja bersama Bambang di Gedung DPR, Senayan, Selasa (30/3).
Bambang Brodjonegoro rapat dengan Banggar DPR Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Jangan litbang, tapi sulit berkembang karena kalau tadi saya dengar gimana, satu tahun enggak ada organisasinya, Perpresnya enggak ada. Tapi Pak Presiden-nya membentuk kan, jadi itu istilah orang Jawa dilepas kepala pegang buntut," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Ribka mengaku hingga kini tidak tahu apa penyebab Perpres BRIN tak kunjung diundangkan. Ia juga mempertanyakan tujuan Jokowi membentuk BRIN pada 2019 lalu. Apakah sekadar membagi-bagi kementerian saat menjabat atau ingin mengembangkan inovasi secara serius.
"Ya enggak tahu itu apa dulu [alasan pembentukan BRIN]. Karena bagi-bagi saja supaya kelihatan merata, dibikin saja deh organ-organ ini supaya ada? Saya enggak tahu dulu komitmennya apa sama Pak Menteri," ucap Ribka.
Kemudian, ia menyinggung dua menteri Jokowi lainnya yang dinilai kurang peduli dengan persoalan Perpres BRIN ini. Meski tidak menyebut nama, tetapi rapat kali ini seharusnya turut dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly dan MenPANRB Tjahjo Kumolo, namun keduanya absen.
Dia pun meminta Komisi VII mendukung penuh Kemenristek untuk segera mendorong pemerintah mengesahkan Perpres BRIN. Sehingga, dalam proses kerjanya dapat berjalan maksimal.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Jadi untuk kesempatan ini, saya sangat-sangar prihatin Mas Menteri, supaya ini gimana caranya dengan pimpinan, ini anggaran supaya gimana mendorong si Perpres. Dan kayanya dua menteri ini juga kurang respek ya, sudah harus Perpresnya kan ada kepastian hukumnya juga jelas," ujar Ribka.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ASN-ASN kita juga kasihan kalau cuma jadi peneliti doang. Dia enggak ada pangkatnya, harusnya malah dapat penghargaan lebih dari yang lain," tutup dia.
Sebelumnya, Bambang Brodjonegoro menyampaikan dalam beberapa kesempatan, Jokowi sudah memberikan arahan kepada Mensesneg Pratikno agar merampungkan masalah Perpres BRIN. Namun, hingga saat ini juga belum ada jalan keluar.
Padahal, Bambang menuturkan, dalam rapat terkait pembubaran Dewan Riset Nasional (DRN) bersama KemenPANRB, pihaknya meminta agar Perpres BRIN diterbitkan sebelum DRN dibubarkan.
"Kemudian dalam kesempatan beberapa kali melapor kepada Bapak Presiden, kami kembali angkat isu ini, isu mengenai Perpres BRIN dan beliau selalu memberikan arahan kepada Mensesneg untuk menyelesaikan," ungkap Bambang.
"Namun, sampai hari ini belum ada jalan keluar atau solusi dari penyelesaian perpres BRIN ini," tutup dia.
ADVERTISEMENT