Kritikan Pedas Pembatalan PPKM Level 3 Serentak saat Nataru

8 Desember 2021 8:22 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan bermotor terlihat memadati jalan di Jakarta, saat PPKM level 1, Selasa (16/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan bermotor terlihat memadati jalan di Jakarta, saat PPKM level 1, Selasa (16/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan membatalkan penerapan PPKM level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru 2022.
ADVERTISEMENT
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Luhut dalam siaran pers, Senin (6/12).
Sebelumnya, PPKM Level 3 secara serentak ini akan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, banyak masyarakat mempertanyakan dan keberatan dengan aturan itu.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu menjelaskan, ada pertimbangan mengapa pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 secara serentak saat Nataru.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan di Balai Hutan Manggrove Wilayah I, Kota Denpasar, Bali, Kamis (25/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Luhut menyebut, pertama melalui penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
ADVERTISEMENT
"Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," ucap Luhut.
Kemudian, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Bahkan vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Penindakan dengan tilang kawasan pembatasan Lalulintas Crowd Free Night di kawasan Bundaran Senayan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

Crowd Free Night di Jakarta Tetap Jalan

Terkait perubahan ini, Polda Metro Jaya tetap melakukan Crowd Free Night (CFN) saat malam pergantian tahun untuk mengantisipasi kerumunan.
"CFN tetap lanjut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan, untuk saat ini belum ada penyesuaian kebijakan yang akan dilakukan kepolisian pada saat libur Nataru selain memperlihatkan sejumlah syarat perjalanan seperti SIKM.
ADVERTISEMENT
"Untuk kebijakan pemerintah yang baru nanti kami akan lihat syarat perjalanan saja. Tapi untuk CFN malam tahun baru tetap," jelas Sambodo.
Ia menjelaskan terkait pengawasan di sejumlah lokasi wisata saat libur Nataru. Sambodo menyebut, polisi masih menunggu penyesuaian aturan yang akan dikeluarkan pemerintah.
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021). Foto: YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

Masyarakat Boleh ke Tempat Wisata

Kegiatan seperti wisata juga diperbolehkan pada masa Nataru. Hanya saja, pembatasan kapasitas seperti untuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, termasuk juga tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, hanya orang dengan kategori hijau atau sudah divaksinasi lengkap yang terdeteksi pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke tempat-tempat tersebut.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Luhut.
Suasana malam pergantian Tahun Baru 2021 di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Perayaan Tahun Baru di Hotel, Mal hingga Tempat Wisata Dilarang

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah melarang seluruh perayaan malam tahun baru. Baik itu dilakukan di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil agar penularan COVID-19 dapat terus ditekan. Sebab hingga saat ini kasus harian sudah di bawah angka 400-an per hari.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," kata Luhut.
Kendaraan bermotor terlihat memadati jalan di Jakarta, saat PPKM level 1, Selasa (16/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Aturan Perjalanan Jarak Jauh

ADVERTISEMENT
Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan syarat bepergian bagi pelaku perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Luhut menjelaskan, saat Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," kata Luhut.
ADVERTISEMENT
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tambah dia.
Aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi instruksi menteri dalam negeri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah ini berdasarkan data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi COVID-19.
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi

PAN Kritik Aturan PPKM Level 3 Berubah

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay mengaku belum mengetahui alasan detail pembatalan aturan PPKM Level 3 selama Nataru.
Namun Saleh berpandangan pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Apalagi, Indonesia sudah jauh lebih siap jika terjadi gelombang COVID-19 dibanding tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Katanya saat ini masyarakat Indonesia mayoritas sudah divaksin, testing dan tracing masih dilaksanakan dengan baik, vaksin untuk lansia diprioritaskan dan lain-lain. Dari sisi ini, Indonesia lebih siap dibandingkan nataru tahun lalu," kata Saleh.
Meski begitu, Saleh memberikan catatan terkait hal ini. Perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat karena aturan itu belum berjalan, tapi sudah dievaluasi dan diganti. Ia melihat pemerintah belum melakukan kajian yang matang.
"Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut," kata Ketua Fraksi PAN DPR ini.
Sejumlah warga berswafoto saat berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (31/10/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Saleh menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah mengubah kebijakan tersebut. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat.
"Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ucap Saleh.
ADVERTISEMENT
Kedua, Saleh menambahkan ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah sepertinya mendengarkan masukan ini.
"Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," ujar Saleh.
Alasan ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, Saleh menuturkan masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.
"Keempat, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. Karena itu, ada yang perlu diketatin sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus COVID ini tentu sudah dimiliki pemerintah," tandas Saleh.
Pelaksanaan screening testing Swab Antigen di Posko Checkpoint Exit Tol Cibatu arah Jakarta, Minggu (16/5). Foto: Instagram/@dishubdkijakarta

Pemerintah Dinilai Inkonsisten

Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, mengatakan pemerintah tidak konsisten.
ADVERTISEMENT
"Rencana kebijakan pemerintah soal Nataru menunjukkan sikap inkonsistensi meski dengan alasan-alasan tertentu,” kata Nurhadi.
Ia menyebut, inkonsistensi pemerintah terlihat dari pernyataan para menteri. Awalnya, rencana PPKM Level 3 nasional diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy. Namun, pembatalannya justru diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
“Terlihat antara menteri satu dengan menteri lainnya saling melontarkan wacana kebijakan yang berbeda. Rencana penerapan serempak PPKM Level 3 ke semua daerah digulirkan oleh Pak Muhadjir, Menko PMK, sedangkan pembatalan rencana penerapan serempak PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan oleh Pak Luhut, Menko Marves,” ungkapnya.
Politikus NasDem itu meminta para menteri Jokowi saling berkoordinasi, terutama dalam menentukan PPKM Level 3 nasional. Sehingga informasi yang diberikan tidak membingungkan masyarakat.
Wasekjen Demokrat Irwan. Foto: Facebook/Irwan

Demokrat Kritik PPKM Level 3 Batal

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Irwan, mengkritik kebijakan penanganan COVID-19 yang berubah-ubah.
ADVERTISEMENT
Irwan meminta pemerintah tetap waspada dan jangan lengah terkait ancaman gelombang COVID-19. Dia tak ingin kebijakan pemerintah yang berubah-ubah berdampak terhadap kenaikan kasus.
“Saya harap pemerintah tetap waspada. Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan masyarakat yang terpapar COVID-19,” kata Irwan.
Ia mengimbau masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19. Apalagi, saat ini tengah merebak varian corona baru, Omicron, dari Afrika Selatan.
Petugas kesehatan mengambil sampel dari seorang siswa saat tes antigen acak di SDN 015 Kresna, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Wasekjen Demokrat ini juga meminta agar pembatasan mobilitas masyarakat selama Nataru ini tidak memberatkan keuangan masyarakat, seperti komersilasiasi tes corona.
Selain itu, Irwan juga meminta pemerintah menghapus syarat tes PCR bagi anak-anak yang belum divaksin untuk penerbangan, dan cukup diganti dengan antigen.
“Tak kalah penting revisi instruksi Mendagri ini disosialisasikan masif agar tidak terjadi kebingungan masyarakat dan berdampak sesuai tujuan dan harapan,” tandas anggota Komisi V DPR ini.
ADVERTISEMENT